Wednesday, September 2, 2015

Tingkat Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia


Indonesia adalah negara hukum. Sebelum hukum ditegakkan harus ada dasar landasan peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan dibuat berlandaskan pada: UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu, Perpres, Kepres, Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Desa (Perdes). Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagian besar adalah tertulis. Peraturan dibuat karena ada hal yang melatarbelakangi seperti Kebijakan dalam kenaikan harga BBM, Pemilu, tatacara perdangan dan lain sebagainya, Peraturan perundang-undangan di Indonesia bertujuan agar dapat mengatur tatacara masyarakat dalam menjaga perdamaian dan ketentraman masyarakat Indonesia maka dibuatlah undang-undang sebagai pedoman dalam peraturan negara Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Garuda Pancasila
Garuda Pancasila

1.  UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD adalah sebagai dasar hukum tertinggi ytang dipakai megara Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.(wikipediaindonesia).

2.  Tap MPR (Ketetapan MPR)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Yang mengisi rapat pada MPR adalah anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam memutuskan undang-undang dan perturan yang nantinya akan dilaksanakan di Indonesia.

3.  Undang-Undang (UU)
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai, peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
 Baca Juga : Aturan-aturan (HUKUM) Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                   Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

4.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
       1)      Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR;
       2)      Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut;
       3)      DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
       4)      Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

5.  Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6.  Kepres (Keputusan Presiden)
Dengan demikian, Keputusan Presiden (Keppres) berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Sedangkan Peraturan Presiden adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus.
Baca Juga : Aturan-aturan (HUKUM) Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

7.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Yang nantinya akan diterapkan dan dilaksanakan pada daerah yang dipimpin dan warga masyarakat harus taat pada peraturan itu agar dapat berjalan dengan baik.

8.  Peraturan Desa (Perdes)
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Manfaat Peraturan Desa, diataranya:
1)      Setelah peraturan sudah disepakati secara bersama-sama dan disetujui maka harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
2)      Agar dalam pelaksanaanya tidak ada yang dirugikan.
3)      Menjadi pedoman dalam suatu permasalahan yang terjadi dalam desa.
4)      Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
5)      Sebagai peraturan yang harus dilaksanakan agar permasalahan dalam desa yang dihadapi cepat selesai.
6)      Sebagai pedoman dalam pemberian sanksi yang patut diberikan kepada yang melanggarnya.

Artikel menarik lainnya:
Pengertian Blog dan Cara Mudah Mendapatkan Penghasilan Uang dengan Blogger
Cara Mudah Untuk Mendapatkan Uang Dollar dari Google AdSense dengan Menggunakan Blog
Seniman Pelukis Nasional dan Internasional Serta Keterangannya
Bahaya Membiarkan Gigi Berlubang Mengakibatkan Sakit Pada Gigi, Gusi, Telinga, dan Mata
Perangkat Berbahaya Dari Komputer

1 comments so far

This comment has been removed by a blog administrator.


EmoticonEmoticon