Indonesia
adalah negara hukum. Sebelum hukum ditegakkan harus ada dasar landasan
peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan dibuat
berlandaskan pada: UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu, Perpres, Kepres,
Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Desa (Perdes). Semua peraturan
perundang-undangan di Indonesia sebagian besar adalah tertulis. Peraturan dibuat
karena ada hal yang melatarbelakangi seperti Kebijakan dalam kenaikan harga
BBM, Pemilu, tatacara perdangan dan lain sebagainya, Peraturan
perundang-undangan di Indonesia bertujuan agar dapat mengatur tatacara
masyarakat dalam menjaga perdamaian dan ketentraman masyarakat Indonesia maka
dibuatlah undang-undang sebagai pedoman dalam peraturan negara Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
1. UUD 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD
'45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara
Republik Indonesia saat ini. UUD adalah sebagai dasar hukum tertinggi ytang
dipakai megara Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.(wikipediaindonesia).
2. Tap MPR (Ketetapan MPR)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR,
adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang
bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa
sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan
Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas
Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk
urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Namun pada
tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali
menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.
Yang mengisi rapat pada MPR adalah anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam memutuskan undang-undang dan perturan yang
nantinya akan dilaksanakan di Indonesia.
3.
Undang-Undang (UU)
Menurut UU
No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan persetujuan bersama
Presiden (pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai,
peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang
dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah
memenuhi persyaratan tertentu.
4. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Perpu dibuat
oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR;
2)
Perpu harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut;
3)
DPR dapat
menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
4)
Jika ditolak
DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Kepres (Keputusan Presiden)
Dengan
demikian, Keputusan Presiden (Keppres) berbeda dengan Peraturan Presiden
(Perpres). Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret,
individual, dan sekali selesai. Sedangkan Peraturan Presiden adalah norma hukum
yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus.
7. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Yang nantinya akan
diterapkan dan dilaksanakan pada daerah yang dipimpin dan warga masyarakat
harus taat pada peraturan itu agar dapat berjalan dengan baik.
8. Peraturan Desa (Perdes)
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa
tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat.
Manfaat
Peraturan Desa, diataranya:
1)
Setelah peraturan sudah disepakati secara bersama-sama
dan disetujui maka harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
2)
Agar dalam pelaksanaanya tidak ada yang dirugikan.
3)
Menjadi pedoman dalam suatu permasalahan yang terjadi
dalam desa.
4)
Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
5)
Sebagai peraturan yang harus dilaksanakan agar
permasalahan dalam desa yang dihadapi cepat selesai.
6)
Sebagai pedoman dalam pemberian sanksi yang patut
diberikan kepada yang melanggarnya.
Artikel menarik lainnya:
1 comments so far
EmoticonEmoticon