Guru adalah sebuah profesi yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, karena profesi guru dilakukan oleh orang yang sudah berkompeten dan telah mempelajari seluk beluk dari dasar hingga mendalam tentang menjadi guru yang baik dan profesional, adapun dalam makalah ini penulis membuat makalah dengan judul Guru dan Profesional Guru yang akan membahas tentang definisi guru menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia dan menurut para ahli, kemudian Hakikat Profesi Guru yang meliputi; Pengertian Profesi Guru, Perlunya Profesionalitas dalam pendidikan , Syarat-syarat Profesi Guru, Kode Etik Guru berdasarkan organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan Organisasi Nasional Guru di Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah bagian dari kehidupan manusia,
pendidikan yang berkualitas akan membawa perubahan yang besar dalam pola hidup
manusia. Profesionalisme guru yang merupakan satu bagian yang menunjukan berkualitasnya suatu pendidikan.
Oleh karena itu guru merupakan orang yang harus digugu
dan ditiru. Dalam arti orang yang memiliki karisma dan wibawa hingga perlu
untuk ditiru dan diteladani.
Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki
kemampuan merancang program pembelajaran serat mampu menata dan mengelola kelas
agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat
kedewasaan sebagai tujuan akhir proses pendidikan. Dalam makalah ini akan dijelaskan
mengenai hakikat, makna, peran guru dalam proses pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa makna dan hakikat sosok guru dalam pendidikan ?
2. Bagaimana menjadi guru yang
professional?
3. Kenapa guru harus professional dalam
pendidikan?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1. Menjelaskan makna dan hakikat
sosok guru dalam pendidikan.
2. Menjelaskan menjadi guru yang
professional
3. Menjelaskan alas an kenapa guru harus
professional dalam pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Guru Menurut Undang-Undang
1.
Definisi Guru Menurut Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(Pasal 1 ayat 1).
Peranan guru sangat penting dalam
dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut
memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik
bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai
negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri
sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional
guru.
Penetapan jabatan fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan
profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan
jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
2.
Menurut Para Ahli
a.
Husnul Chotimah (2008) Guru dalam
pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu
pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
b. Dri Atmaka (2004: 17) pendidik adalah
orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada anak didik
dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar tercapai tingkat
kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk
sosial dan mahluk individu yang mandiri.
c. E. Mulyasa (2003: 53) pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan
Nasional.
d. Ahmadi (1977: 109) pendidik adalah
sebagai peran pembimbing dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa merasa aman dan
berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapai mendapat penghargaan dan
perhatian sehingga dapat meningkatkan motivasi berprestasi siswa.
B.
Hakikat Profesi Guru
1.
Pengertian Profesi Guru
Istilah “profesi”
sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena
tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh
pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi”
dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan
“profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan
dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain
yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah
professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara
tepat, berikut ini akan diberikan penjelasan singkat mengeni pengertian
istilah-istilah tersebut.
“Professional”
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah
mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal
diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu
pemerintah dan atau organisasi profesi.
Sedang secara
informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa
suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru
yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku,
baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya.
Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta,
sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan
“guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi
penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai
guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal
terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau
pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa:
“professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan
pengabdian diri kepada pihak lain”.
2.
Perlunya Profesionalisasi
Dalam Pendidikan
Bersedia atau tidak,
setiap anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, demikian pula dengan
guru, harus pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang
optimal kepada kepada masyarakat.
Lebih khusus lagi
Sanusi et. al. (1991:23) mengajukan enam asumsi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan (dan bukan dilakukan asal saja), yakni sebagai berikut:
1. Pendidikan adalah manusia
yang memiliki kemauan, emosi, dan perasaan dan dapat dikembangkan sesuai dengan
potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai yang menghargai
martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara
internasional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif
yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,
nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik dan
pengelola pendidikan.
3. Teori-teori pendidikan
merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan bertolak dari
asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab
itu, pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan terjadi
dalam prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang
memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar
selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6. Sering terjadinya dilemma
antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang
baik (dimensi instrinsik) dengan misi instrumental yakni merupakan alat
perubahan atau mencapai sesuatu.
3.
Syarat-Syarat Profesi Guru
Dari penjelasan
di atas, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia
memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap
kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus memiliki
kompetensi berikut ini.
1.
Kompetensi profesional, artinya is memiliki pengetahuan yang
luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu
memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses
belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan
kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2.
Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang
mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata
lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu
melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut
wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.
3.
Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan
berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman
guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan
kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7
aspek kemampuan, yaitu:
a. Mengenal karakteristik anak didik
b. Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran
c. Mampu mengembangan kurikulum
d. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
e. Memahami dan mengembangkan potensi
peserta didik
f. Komunikasi dengan peserta didik
g. Penilaian dan evaluasi pembelajaran
4.
Ciri-Ciri Profesional Keguruan
Ciri-ciri
profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak, seperti yang dikemukakan oleh
Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
1. Para guru akan bekerja hanya
semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan
pribadi.
2. Para guru secara hulcum dituntut untuk
memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta
persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
3. Para guru dituntut memiliki pemahaman
serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik,
dan landasan kependidikan.
4. Para guru dalam organisasi profesional,
memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak
ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
5. Para guru, diusahakan untuk selalu
mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas
dalam berbagai kegiatan in service.
6. Para guru diakui sepenuhnya sebagai
suatu karier hidup (a life career).
7. Para guru memiliki nilai dan etika yang
berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
Khusus untuk jabatan
guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-cirinya. Misalnya
National Education Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai
berikut. Definisi khusus profesi keguruan adalah sebagai berikut:
1. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa
jabatan guru memenyuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya
yang sangat didominasi kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang
dilakukan anggota professional ini adalah dasar bagi persiapan semua
kegiatan professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut
sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
2. Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan
mempunyai monopoli pemgetahuan yang memisahkan pengetahuan yang memeisahkan
anggota mereka dengan orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan
pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai
bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang
ining mencari keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah
criteria ini dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan
menyatakn bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat
penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian mengatakan
mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
3. Jabatan
yang memerlukan persiaapan professional yang lama
Persiapan
professional yang yang cukup lama perlu untuk mendidik guru yang
berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum perguruan
tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus
sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
4. Jabatan
yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan guru
cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatabn professional, sebab
hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional,
baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada
saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti
guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan kualifikasi yang telah
diterpakan.
5. Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang
kali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakantitik yang
paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional.
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada
profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih
menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya
tidak begitu banyak guru yang berpindah ke bidang lain, walaupun bukan
berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang
tinggi. Alasannya
6. Jabatan
yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru
menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering
tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri, terutama di Negara kita.
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau
pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan
pendidikan swasta.
7. Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar
adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu
diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi
kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
8. Jabatan
yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang
dikanal mampunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi
tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru
telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia relah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang
merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru
sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia
(ISPI) yang mewadahi seluruh sajana pendidikan.
5. Kode
Etik Guru
Kode etik guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
organisasi profesi itu sendiri.
1.
Menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Meningkatkan mutu profesi
5.
Meningkatkan mutu organisasi.
6.
Organisasi Guru Nasional
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
- Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI)
- Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
- Ikatan Guru Indonesia (IGI)
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
- Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Guru adalah orang yang melaksanakan pendidikan di
tempat-tempat tertentu tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa
juga di masjid, di surau atau musholla , di rumah, dan sebagainya.
Hakikat Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbng , mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas guru tidak hanya
sebagai profesi, tetapi juga sebagi suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Peran guru dalam
pendidikan :
a. Guru sebagai pendidik
b. Guru sebagai pengajar
c. Guru sebagai pembimbing
d. Guru sebagai pelatih
e. Guru sebagai penasehat
f.
Guru sebagai pembaharu (Inovator)
g. Guru sebagai Model dan Teladan
h. Guru sebagai Pribadi
i.
Guru sebagai Peneliti
B.
Saran
Mari kita sebagai
calon guru bekerja secara professional dengan berpedoman pada aturan yang sudah
ditetapkan.
1. Satori Djam'an, Dkk. 2010. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
2. Wikipedia.com/guru diakses pada 21 September 2015
Artikel Terkait :
Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Anak dan Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling di SD
Artikel menarik lainnya:
353 comments
«Oldest ‹Older 1 – 200 of 353 Newer› Newest»nice artikelnya gan, semoga bermanfaat dan menjadi blog no 1.
jangan lupa kunjungi website kami ^^
nice artikelnya gan, jangan lupa kunjungi website kami kembali ya gan ☺☺☺
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
Warning!! SPAM has been detected!
EmoticonEmoticon