Showing posts with label Tugas Makalah. Show all posts
Showing posts with label Tugas Makalah. Show all posts

Friday, August 4, 2017

Makalah Sejarah Sebelum Tulisan dan Terbentuknya Kepulauan di Indonesia

Hai teman-teman sudah lama saya tidak posting makalah, karena banyaknya tugas siswa SMA Kelas X tentang makalah Sejarah Sebelum Tulisan dan Terbentuknya Kepulauan di Indonesia, maka saya tergerak untuk membuatnya. Berikut tampilannya!


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Zaman sebelum mengenal tulisan atau biasa disebut dengan zaman Pra – Aksara. Pra memiliki arti sebelum dan Aksara berarti tulisan. Zaman Pra Aksara atau zaman sebelum mengenal tulisan atau Nirleka merupakan istilah yang sering digunakan untuk menuju pada masa dimana catatan yang tertulis bemum tersedia, hal ini berarti zaman Pra Aksara ini merupakan masa sebelum ditemukannya tulisan atau sebelum manusia dan makhluk bumi mengenal tulisan. Setiap wilayah memiliki masa pra aksaranya tersendiri seperti Mesir kuno yang berakhir pada 3000 tahun sebelum masehi pertama kalinya ditemukan peninggalan sejarah tertulis berupa huruf hiorogliph, sedangkan di Indonesia sendiri peninggalan sejarah tertulis yang memiliki usia paling tua ditemukan pada prasasti yupa peninggalan kerajaan Hindu Kutai pada abad ke 5 atau sekitar 400 an Masehi.

Ketika tidak adanya atau tidak ditemukannya peninggalan sejarah berupa tulisan, maka sumber sejarah untuk mengungkap keberadaannya dapat diketahui dengan peninggalan sejarah berupa artefak atau fosil.


1.2 Rumusan masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :

1. Bagaimana keadaan sebelum mengenal tulisan?
2. Bagaimana proses terbentuknya kepulauan Indonesia

1.3 Tujuan Penulisan 
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjabarkan dan menjelaskan gambaran keadaan sebelum mengenal tulisan.
2. Untuk menjabarkan dan menjelaskan proses terbentuknya kepulauan Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

Pada dasarnya, semua manusia awalnya buta tulisan (tidak bisa menulis dan membaca). Namun, sesuai dengan perkembangan otak manusia dan peradaban, manusia akhirnya bisa menulis dan membaca. Berkaitan dengan tulisan ini, maka kehidupan manusia dalam ilmu sejarah (ilmu yang mempelajari kehidupan masa lalu manusia) dapat dibedakan atas masa Praaksara dan masa Sejarah. Untuk materi kali ini, kita akan berbicara tentang masa praaksara.

2.1 Sejarah Sebelum Mengenal Tulisan
"Praaksara" adalah istilah baru untuk menggantikan istilah "prasejarah". Penggunaan istilah prasejarah untuk menggambarkan perkembangan kehidupan dan budaya manusia sebelum mengenal tulisan dianggap kurang tepat. Kata "prasejarah" terdiri atas dua kata, yaitu kata "pra" artinya sebelum dan kata "sejarah" yang bermakna aktivitas manusia di masa lalu. Jadi, kata prasejarah bermakna sebelum ada aktivitas manusia. Padahal pada kenyataannya, manusia pada saat itu sudah memiliki sejarah dan kebudayaan, meskipun belum mengenal tulisan.

Adapun kata "praaksara" juga terdiri atas dua kata, yaitu "pra" dan "aksara". Kata "pra" berarti sebelum, sedangkan kata "aksara" berarti tulisan. Dengan demikian, praaksara dapat didefinisikan sebagai masa kehidupan manusia sebelum mengenal tulisan. Oleh karena itu, prasejarawan sepakat untuk lebih menggunakan kata praaksara daripada menggunakan kata prasejarah untuk mengungkap kehidupan manusia sebelum mengenal tulisan. Selain prasejarah, ada istilah lain yang mirip dengan arti praaksara, yaitu nirleka. Kata "nir" artinya tanpa dan kata "leka" artinya tulisan.

Awal mula peradaban manusia dimulai dengan banyak keterbatasan hingga semakin hari semakin sempurna dan terus tambah sempurna. Namun tentunya karena pada zaman tersebut belum mengenal tulisan maka sejarahnya tentu kita dapatkan berdasarkan penemuan-penemuan yang berupa artefak-artefak yang tertimbun di dalam berbagai lapisan tanah. Bisa berupa perkakas untuk mengolah makanan, untuk berburu, dll sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan manusia purba dulu. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tahap perkembangan Indonesia di zaman prasejarah atau sejarah Indonesia berikut penjelasannya.

2.1.1 Sejarah Sebelum Mengenal Tulisan Di Zaman Batu Tua

Zaman ini disebut juga dengan zaman Palaeolithikum. Untuk mengetahui bagaimana kehidupan manusia pada zaman ini kita dapat melihat kebudayaan pacitan dan kebudayaan Ngandong. Dua kebudayaan yang memiliki perbedaan dari alat-alat yang digunakan untuk membantu mereka dalam mempertahankan hidup. Benarkah Atlantis yang Hilang Ternyata Indonesia? Pada kebudayaan pacitan ditemukan peralatan yang berhubungan dengan berbagai jenis kapak. Mulai dari kapak genggam, kapak perimbas, dan kapak penetak. Sementara pada kebudayaan Ngandong yang ditemukan adalah berbagai perkakas yang berhubungan dengan flakes dan berbagai peralatan yang terbuat dari tulang.

Dari dua kebudayaan tersebut kita dapat menyimpulkan ciri kehidupan mereka yang hidup pada zaman ini adalah sebagai berikut:
  1. Melihat berbagai jenis kapak genggam yang bentuknya tidak beraturan dan tekstur yang kasar maka kita bisa mengetahui bahwa mereka belum memiliki rasa estetika. 
  2. Karena pada zaman ini belum ditemukan alat yang dapat digunakan untuk menggemburkan tanah maka dapat dipastikan bahwa pada zaman ini mereka belum mengenal bercocok tanam. 
  3. Tulang-tulang yang ditemukan sebagai perkakas menandakan bahwa pada zaman ini mereka bertahan hidup dengan cara yang sangat tradisional yaitu berburu dan makan buah-buahan serta berbagai jenis umbi. Itulah sebabnya mereka selalu berpindah ke tempat yang lain ketika persediaan makanan mereka sudah mulai habis atau dikenal dengan istilah nomaden 
  4. Mereka juga hidup di sekitar sumber air. Alasannya karena sumber air adalah area aman yang sudah pasti tersedia banyak hewan dan juga tumbuh-tumbuhan untuk menjadi makanan mereka.
  5. Masa perburuan yang berbahaya membuat mereka hidup berkelompok. 
  6. Mereka juga menemukan api yang bisa mejadi alat untu perlindungan mereka selain untuk mengolah bahan makanan yang akan mereka makan.
2.1.2 Sejarah Sebelum Mengenal Tulisan di Zaman Batu Tengah
Zaman ini dikenal juga dengan zaman Mesolithikum. Pada zaman ini perburuan dan pengumpulan makanan sudah dilakukan dengan cara yang lebih baik lagi. Hal ini dapat kita lihat dari kebudayaan Kjokkenmoddinger yang berarti “sampah dapur” dan Abris Sous Roche yang berarti “gua-gua” yang menjadi tempat tinggal mereka. Berdasarkan artefak-artefak yang ditemukan pada sepenggal perode zaman sejarah Indonesia sebelum mengenal tulisan ini maka kita dapat melihat ciri kehidupan mereka sebagai berikut:

  1. Dari Kapak Sumatera yang ditemukan dengan bentuk lebih beraturan dan halus pada kapak genggam maka dapat dipastikan pada zaman ini mereka sudah mengenal estetika. 
  2. Dari gundukan sampah dapur mereka yang tinggi menjadi petunjuk bahwa mereka sudah hidup menetap walaupun sifatnya sementara namun dalam kurun waktu yang cukup lama.
  3. Berbagai peralatan yang dtemukan di gua-gua menandakan bahwa gua-gua ini dijadikan tempat menetap mereka yang hidup pada zaman ini. 
2.1.3 Sejarah Sebelum Mengenal Tulisan di Zaman Batu Muda
Zaman ini dikenal pula dengan Zaman Neolithikum. Pada zaman ini kehidupan mereka sudah mulai menyebar hingga berbagai artefak sudah ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Kapak persegi berleher yang ditemukan di Minahasa, perhiasan berbentuk kalung dan batu indah yang ditemukan di Jawa, Periuk Belaga yang ditemukan tidak hanya di Jawa tapi juga di Sumatera dan Sunda.

Dari peralatan yang digunakan oleh manusia pendukung zaman ini yaitu Austronesia dan Austro-Asia maka kita dapat menemukan ciri kebudayaan mereka:

  1. Dari penyebaran berbagai artefak pada zaman ini maka dapat dipastikan bahwa mereka tidak lagi bergantung sepenuhnya pada tempat mereka tinggal. Mereka sudah tinggal menetap berkelompok di berbagai area di wilayah Indonesia. 
  2. Ditemukannya perkakas untuk bercocok tanam menandakan bahwa mereka sudah mengenal cocok tanam dan hidup dari hasi bercocok tanam untuk sumber makanan mereka selain hasil berburu.
  3. Dari hasil ciptaan mereka baik berupa benda-benda yang merupakan peralatan kerja, memasak hingga pakaian yang mereka buat menandakan bahwa mereka juga sudah mengenal rasa estetika. Tidak hanya fungsi yang mereka utamakan tapi juga keindahannya.
  4. Wujud rasa estetika yang mereka tunjukan terlihat jelas pada berbagai perhiasan yang ditemukan. Benda-benda yang dibuat tanpa fungsi pertahanan hidup melainkan untuk mempercantik diri.
2.2 Sejarah Terbentuknya Kepulauan Indonesia
Bumi kita yang terhampar luas ini diciptakan Tuhan Yang Maha Pencipta untuk kehidupan dan kepentingan hidup manusia. Di bumi ini hidup berbagai flora dan fauna serta tempat bersemainya manusia dengan keturunannya. Di bumi ini kita bisa menyaksikan keindahan alam, kita bisa beraktivitas dan berikhtiar memenuhi kebutuhan hidup kita. Namun harus dipahami bahwa bumi kita juga sering menimbulkan bencana. Sebagai contoh munculnya aktivitas lempeng bumi yang kemudian melahirkan gempa bumi baik tektonis maupun vulkanis, bahkan sampai menimbulkan tsunami. Sebagai contoh tentu kamu masih ingat bagaimana gempa dan tsunami yang terjadi di Aceh, gempa bumi di Yogyakarta, di Papua dan beberapa di daerah lain, termasuk beberapa gunung berapi meletus. Bencana tersebut telah mengakibatkan ribuan nyawa hilang dan harta benda melayang.

Fenomena alam yang terjadi itu merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas panjang bumi kita sejak proses terjadinya alam semesta ratusan bahkan ribuan juta tahun yang lalu. Proses tersebut secara geologis mengalami beberapa tahapan atau pembabakan waktu. Berikut ini kita mencoba menelaah tentang pembabakan waktu alam secara geologis dan bagaimana Kepulauan Indonesia terbentuk.

Ada banyak teori dan penjelasan tentang penciptaan bumi, mulai dari mitos sampai kepada penjelasan agama dan ilmu pengetahuan. Kali ini kamu belajar sejarah sebagai cabang keilmuan, pembahasannya adalah pendekatan ilmu pengetahuan, yakni asumsi-asumsi ilmiah, yang kiranya juga tidak perlu bertentangan dengan ajaran agama. Salah satu di antara teori ilmiah tentang terbentuknya bumi adalah Teori “Dentuman Besar” (Big Bang), seperti dikemukaan oleh sejumlah ilmuwan, seperti ilmuwan besar Inggris, Stephen Hawking. Teori ini menyatakan bahwa alam semesta mulanya berbentuk gumpalan gas yang mengisi seluruh ruang jagad raya. Jika digunakan teleskop besar Mount Wilson untuk mengamatinya akan terlihat ruang jagad raya itu luasnya mencapai radius 500.000.000 tahun cahaya. Gumpalan gas itu suatu saat meledak dengan satu dentuman yang amat dahsyat. Setelah itu, materi yang terdapat di alam semesta mulai berdesakan satu sama lain dalam kondisi suhu dan kepadatan yang sangat tinggi, sehingga hanya tersisa energi berupa proton, neutron dan elektron, yang bertebaran ke seluruh arah.

Ledakan dahsyat itu menimbulkan gelembung-gelembung alam semesta yang menyebar dan menggembung ke seluruh penjuru, sehingga membentuk galaksi, bintang-bintang, matahari, planet-planet, bumi, bulan dan meteorit. Bumi kita hanyalah salah satu titik kecil saja di antara tata surya yang mengisi jagad semesta. Di samping itu banyak planet lain termasuk bintang-bintang yang menghiasi langit yang tak terhitung jumlahnya. Boleh jadi ukurannya jauh lebih besar dari planet bumi. Bintang-bintang berkumpul dalam suatu gugusan, meskipun antarbintang berjauhan letaknya di angkasa. Ada juga ilmuwan astronomi yang mengibaratkan galaksi bintang-bintang itu tak ubahnya seperti sekumpulan anak ayam, yang tak mungkin dipisahkan dari induknya. Jadi di mana ada anak ayam di situ pasti ada induknya. Seperti halnya dengan anak-anak ayam, bintang-bintang di angkasa tak mungkin gemerlap sendirian tanpa disandingi dengan bintang lainnya. Sistem alam semesta dengan semua benda langit sudah tersusun secara menakjubkan dan masing-masing beredar secara teratur dan rapi pada sumbunya masing-masing.

Selanjutnya proses evolusi alam semesta itu memakan waktu kosmologis yang sangat lama sampai berjuta tahun. Terjadinya evolusi bumi sampai adanya kehidupan memakan waktu yang sangat panjang. Ilmu paleontologi membaginya dalam enam tahap waktu geologis. Masing-masing ditandai oleh peristiwa alam yang menonjol, seperti munculnya gunung-gunung, benua, dan makhluk hidup yang paling sederhana. Sedangkan proses evolusi bumi dibagi menjadi beberapa periode sebagai berikut.

  1. Azoikum (Yunani: a= tidak; zoon= hewan), yaitu zaman sebelum adanya kehidupan. Pada saat ini bumi baru terbentuk dengan suhu yang relatif tinggi. Waktunya lebih dari satu miliar tahun lalu.
  2. Palaezoikum, yaitu zaman purba tertua. Pada masa ini sudah meninggalkan fosil flora dan fauna. Berlangsung kira-kira 350.000.000 tahun.
  3. Mesozoikum, yaitu zaman purba tengah. Pada masa ini hewan mamalia(menyusui), hewan amfibi, burung dan tumbuhan berbunga mulai ada. Lamanya kira-kira 140.000.000 tahun.
  4. Neozoikum, yaitu zaman purba baru, yang dimulai sejak 60.000.000 tahun yang lalu. Zaman ini dapat dibagi lagi menjadi dua tahap (Tersierdan Quarter). Zaman es mulai menyusut dan makhluk-makhluk tingkat tinggi dan manusia mulai hidup.
Merujuk pada tarikh bumi di atas, sejarah di Kepulauan Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang dan rumit. Sebelum bumi didiami manusia, kepulauan ini hanya diisi tumbuhan flora dan fauna yang masih sangat kecil dan sederhana. Alam juga harus menjalani evolusi terus-menerus untuk menemukan keseimbangan agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi alam dan iklim, sehingga makhluk hidup dapat bertahan dan berkembang biak mengikuti seleksi alam.

Gugusan kepulauan ataupun wilayah maritim seperti yang kita temukan sekarang ini terletak di antara dua benua dan dua samudra, antara Benua Asia di utara dan Australia di selatan, antara Samudra Hindia di barat dan Samudra Pasifik di belahan timur. Faktor letak ini memainkan peran strategis sejak zaman kuno sampai sekarang. Namun sebelum itu marilah kita sebentar berkenalan dengan kondisi alamnya, terutama unsur-unsur geologi atau unsurunsur geodinamika yang sangat berperan dalam pembentukan Kepulauan Indonesia.

Menurut para ahli bumi, posisi pulau-pulau di Kepulauan Indonesia terletak di atas tungku api yang bersumber dari magma dalam perut bumi. Inti perut bumi tersebut berupa lava cair bersuhu sangat tinggi. Makin ke dalam tekanan dan suhunya semakin tinggi. Pada suhu yang tinggi itu material-material akan meleleh sehingga material di bagian dalam bumi selalu berbentuk cairan panas. Suhu tinggi ini terus-menerus bergejolak mempertahankan cairan sejak jutaan tahun lalu. Ketika ada celah lubang keluar, cairan tersebut keluar berbentuk lava cair. Ketika lava mencapai permukaan bumi, suhu menjadi lebih dingin dari ribuan derajat menjadi hanya bersuhu normal sekitar 30 derajat. Pada suhu ini cairan lava akan membeku membentuk batuan beku atau kerak. Keberadaan kerak benua (daratan) dan kerak samudra selalu bergerak secara dinamis akibat tekanan magma dari perut bumi. Pergerakan unsur-unsur geodinamika ini dikenal sebagai kegiatan tektonis.

Gambar lapisan bumi

Keterangan Gambar : 
Lapisan bumi, mulai dari bagian inti dalam sampai bagian kerak bumi.Sebagian wilayah Kepulauan Indonesia merupakan titik temu di antara tiga lempeng, yaitu Lempeng Indo-Australia di selatan, Lempeng Eurasia di utara dan Lempeng Pasifik di timur. Pergerakan lempenglempeng tersebut dapat berupa subduksi (pergerakan lempeng ke atas), obduksi (pergerakan lempeng ke bawah) dan kolisi (tumbukan lempeng). Pergerakan lain dapat berupa pemisahan atau divergensi (tabrakan) lempeng-lempeng. Pergerakan mendatar berupa pergeseran lempeng-lempeng tersebut masih terus berlangsung hingga sekarang. Perbenturan lempeng-lempeng tersebut menimbulkan dampak yang berbeda-beda. Namun semuanya telah menyebabkan wilayah Kepulauan Indonesia secara tektonis merupakan wilayah yang sangat aktif dan labil hingga rawan gempa sepanjang waktu.

Pada masa Paleozoikum(masa kehidupan tertua) keadaan geografis Kepulauan Indonesia belum terbentuk seperti sekarang ini. Di kala itu wilayah ini masih merupakan bagian dari samudra yang sangat luas, meliputi hampir seluruh bumi. Pada fase berikutnya, yaitu pada akhir masa Mesozoikum, sekitar 65 juta tahun lalu, kegiatan tektonis itu menjadi sangat aktif menggerakkan lempenglempeng Indo-Australia, Eurasia dan Pasifik. Kegiatan ini dikenal sebagai fase tektonis (orogenesa larami), sehingga menyebabkan daratan terpecah-pecah. Benua Eurasia menjadi pulau-pulau yang terpisah satu dengan lainnya. Sebagian di antaranya bergerak ke selatan membentuk pulau-pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi serta pulau-pulau di Nusa Tenggara Barat dan Kepulauan Banda. Hal yang sama juga terjadi pada Benua Australia. Sebagian pecahannya bergerak ke utara membentuk pulau-pulau Timor, Kepulauan Nusa Tenggara Timur dan sebagian Maluku Tenggara. Pergerakan pulau-pulau hasil pemisahan dari kedua benua tersebut telah mengakibatkan wilayah pertemuan keduanya sangat labil. Kegiatan tektonis yang sangat aktif dan kuat telah membentuk rangkaian Kepulauan Indonesia pada masa Tersier sekitar 65 juta tahun lalu.

Sebagian besar daratan Sumatra, Kalimantan dan Jawa telah tenggelam menjadi laut dangkal sebagai akibat terjadinya proses kenaikan permukaan laut atau transgresi. Sulawesi pada masa itu sudah mulai terbentuk, sementara Papua sudah mulai bergeser ke utara, meski masih didominasi oleh cekungan sedimentasi laut dangkal berupa paparan dengan terbentuknya endapan batu gamping. Pada kala Pliosensekitar lima juta tahun lalu, terjadi pergerakan tektonis yang sangat kuat, yang mengakibatkan terjadinya proses pengangkatan permukaan bumi dan kegiatan vulkanis. Ini pada gilirannya menimbulkan tumbuhnya (atau mungkin lebih tepat terbentuk) rangkaian perbukitan struktural seperti perbukitan besar (gunung), dan perbukitan lipatan serta rangkaian gunung api aktif sepanjang gugusan perbukitan itu. Kegiatan tektonis dan vulkanis terus aktif hingga awal masa Pleistosen, yang dikenal sebagai kegiatan tektonis Plio-Pleistosen. Kegiatan tektonis ini berlangsung di seluruh Kepulauan Indonesia.

Gambar Bumi
Keterangan Gambar :
Pada Kala Eosen (sekitar 55 juta tahun yang lalu) sebagian Kepulauan Indonesia (Sumatra, Jawa, dan Kalimantan) masih berada dan menyatu dengan Benua Eurasia di utara, sedangkan sebagian kepulauan lainnya (Papua) masih menyatu dengan Benua Australia di Selatan.

Gunung api aktif dan rangkaian perbukitan struktural tersebar di sepanjang bagian barat Pulau Sumatra, berlanjut ke sepanjang Pulau Jawa ke arah timur hingga Kepulauan Nusa Tenggara serta Kepulauan Banda. Kemudian terus membentang sepanjang Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Pembentukan daratan yang semakin luas itu telah membentuk Kepulauan Indonesia pada kedudukan pulau-pulau seperti sekarang ini. Hal itu telah berlangsung sejak kala Pliosen hingga awal Pleistosen (1,8 juta tahun lalu). Jadi pulau-pulau di kawasan Kepulauan Indonesia ini masih terus bergerak secara dinamis, sehingga tidak heran jika masih sering terjadi gempa, baik vulkanis maupun tektonis.

Letak Kepulauan Indonesia yang berada pada deretan gunung api membuatnya menjadi daerah dengan tingkat keanekaragaman flora dan fauna yang sangat tinggi. Kekayaan alam dan kondisi geografis ini telah mendorong lahirnya penelitian dari bangsabangsa lain. Dari sekian banyak penelitian terhadap flora dan fauna tersebut yang paling terkenal di antaranya adalah penelitian Alfred Russel Wallace yang membagi Indonesia dalam dua wilayah yang berbeda berdasarkan ciri khusus baik fauna maupun floranya. Pembagian itu adalah Paparan Sahul di sebelah timur, Paparan Sunda di sebelah barat. Zona di antara paparan tersebut kemudian dikenal sebagai wilayah Wallacea yang merupakan pembatas fauna yang membentang dari Selat Lombok hingga Selat Makassar ke arah utara. Fauna-fauna yang berada di sebelah barat garis pembatas itu disebut denganIndo-Malayan region. Di sebelah timur disebut dengan Australia Malayan region. Garis itulah yang kemudian kita kenal dengan Garis Wallacea.

Merujuk pada tarikh bumi di atas, keberadaan manusia di muka bumi dimulai pada zaman Quater sekitar 600.000 tahun lalu atau disebut juga zaman es. Dinamakan zaman es karena selama itu es dari kutub berkali-kali meluas sampai menutupi sebagian besar permukaan bumi dari Eropa Utara, Asia Utara dan Amerika Utara. Peristiwa itu terjadi karena panas bumi tidak tetap, adakalanya naik dan adakalanya turun. Jika ukuran panas bumi turun dratis maka es akan mencapai luas yang sebesar-besarnya dan air laut akan turun atau disebut zaman Glacial. Sebaliknya jika ukuran panas naik, maka es akan mencair, dan permukaan air laut akan naik yang disebut zaman Interglacial. Zaman Glacial dan zaman Interglacial ini berlangsung silih berganti selama zaman Diluvium (Pleistosen). Hal ini menimbulkan berbagai perubahan iklim di seluruh dunia, yang kemudian mempengaruhi keadaan bumi serta kehidupan yang ada diatasnya termasuk manusia, sedangkan zaman Alluvium (Holosen) berlangsung kira-kira 20.000 tahun yang lalu hingga sekarang ini.


Keterangan Gambar : Peta Zoogeografi Kepulauan Indonesia

Sejak zaman ini mulai terlihat secara nyata adanya perkembangan kehidupan manusia, meskipun dalam taraf yang sangat sederhana baik fisik maupun kemampuan berpikirnya. Namun demikian dalam rangka untuk mempertahankan diri dan keberlangsungan kehidupannya, secara lambat laun manusia mulai mengembangkan kebudayaan. Beruntung kita bangsa Indonesia memiliki temuan bermacam-macam jenis manusia purba beserta hasil-hasil kebudayaannya, sehingga sejak akhir abad ke-19 para ilmuwan tertarik untuk melakukan kajian di negeri kita.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan. Mempelajari masa Praaksara memiliki arti yang penting bagi bangsa Indonesia sebagai berikut. Untuk menuju sama Sejarah dari masa Praaksara pasti diperlukan suatu proses dan tahapan. Saat menuju tahap masa Sejarah, umumnya dicirikan dengan munculnya tulisan tentang suatu masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu, tetapi tulisan tersebut tidak berasal dari bangsa itu sendiri. Sumber tertulis bisa juga berasal dari wilayah atau bangsa itu sendiri, namun sumber tersebut belum bisa dibuka atau ditafsirkan. Masa ini sering disebut masa Proto Sejarah.

3.2 Saran
Menumbuhkan kesadaran tentang asal usul manusia, Semakin berbudaya seseorang atau masyarakat, maka semakin dalam kesadaran kolektifnya tentang asal usul tradisi. Manusia yang melupakan budaya bangsanya akan mudah terombang ambing oleh terapan budaya asing sehingga dapat menghilangkan jati dirinya. 

Kita bisa belajar dari capaian terbaik para pendahulu kita manusia tidak selamanya berhasil dalam mengarungi kehidupan ini. Kegagalan demi kegagalan juga sering dihadapi. Hal yang terpenting adalah bagaimana bisa bangkit atau mampu mengatasi kegagalan yang terjadi sehingga dapat menjadi inspirasi bagi kehidupan selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Kemendikbud. Sejarah Indonesia.2014.Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang
http://belajar-sejarahindonesia.blogspot.co.id/2015/12/zaman-sebelum-mengenal-tulisan.html diakses tgl 4 Agustus 2017
http://sejarah-smu.blogspot.co.id/2014/08/proses-terbentuknya-kepulauan-indonesia.html diakses tgl 4 Agustus 2017

Sunday, July 16, 2017

Makalah Transaksi Ekonomi dalam Islam || Hukum Ekonomi Syariah

Dalam Islam semua bidang kehidupan sudah ada aturannya. Termasuk dari segi berniaga maupun bermuamalah. ALLAH Swt telah mengatur bagaimana cara bertransaksi yang baik dalam Islam, agar terjalin kerjasama dan ke sah an transaksi. 
Transaksi ekonomi dalam Islam
Dalam Islam transaksi dianjurkan mengikuti hukum muamalat, apa itu muamalat, apa saja azasnya, dan bagaimana peran atau implementasinya dalam transaksi ekonomi Islam? berikut adalah makalah tentang Transaksi Ekonomi dalam Islam.

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak pernah dapat dihentikan selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling bergantung. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh karena itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain

Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat mebiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada fakir miskin, orang tua dan jompo, mengangkat anak asuh, memberi bantuan kepada orang yang sedang menuntut ilmu, membangun sarana umum (jalan), serta mencari upaya mengentaskan kemiskinan yang ada di masyarakat

Dalam surah al-isra dijelaskan bahwa :

“(26) Dan Berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghamburkan (hartamu) dengan boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudaranya setan dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS Al Isra : 26-27)

Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudaranya setan. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung manfaat berarti. Ada sebuah hadis yang terkait dengan perbuatan mubazir (boros) ini, yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dia berkata bahwa rasulullah telah melintas di tempat Saad sedang mengambil wudu, kemudian rasulullah menegur Saad karena begitu boros. Lalu Saad menanyakan apakah di dalam wudu juga terdapat boros (mubazir)

Berbuat baik merupakan misi Islam terpenting bagi kehidupan manusia. Islam memerintahkan Muslim untuk berbuat baik kepada semua makhluk, terutama kepada sesama manusia. Dalam Alquran, perintah berbuat baik kadangkala beriringan dengan perintah menegakkan keadilan. Ini mengisyaratkan tegak dan berkembangnya perbuatan baik dalam kehidupan manusia didukung kebiasaan berlaku adil. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan”.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan Muamalah ?
2. Apa asas-asas transaksi ekonomi dalam islam ?
3. Bagaimana cara penerapan transaksi ekonomi dalam islam ?
4. Bagaimana kerja sama ekonomi yang di benar dalam islam ?

C. Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan dari makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui apa definisi muamalah.
2. Untuk mengamalkan asas-asas transaksi ekonomi dalam islam.
3. Untuk mengamalkan cara transaksi ekonomi yang benar menurut islam dalam kehidupan sehari-hari.
4. Untuk menjelaskan tentang kerja sama ekonomi yang benar dalam islam.


BAB II
PENDAHULUAN


A. Pengertian Muamalah Dari Segi Bahasa Dan Istilah
Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;

Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.

Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.

Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.

Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab- Indonesia (Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat (Cet. XXI; Dar al-Masyruq, Beirut: 1973). Ahmad Ibrahim Bek, al-Mu’amalah asy-Syar’iyah al-Maliyah (Kairo: Dar al-Intishar, t. th). Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini (Ujungpandang: Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, 1989).

B. Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam
Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.

Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.

Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.

Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.

Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:

a. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)

b. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.

c. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)

d. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)

e. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.

Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.

C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi ekonomi islam hendaknya diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, dalam jual beli, simpan pinjam, dan sewa-menyewa.

1. Jual Beli
A. Pengertian, dasar hukum, dan hukum jual beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli. Pada masa rasullulah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).

Jual beli sebagai sarana tolong- menolong sesama manusia, didalam islam mempunyai dasar hukum dari Al-Quran dan hadis. Ayat Al-Quran yang menerangkan tentang jual beli antara lain surah Al-Baqarah, 2.:198 dan 275 serta surah Anisa.,4:29

Jual beli dianggap sah terjadi antara dua orang yang telah sama-sama dewasa didasarkan atas suka sama suka. Yang dimaksud dewasa disini ialah akil baligh. Oleh karna itu orang gila tidak sah berjual beli. Dianggap tidak sah juga jual beli orang yang sangat bodoh karena mereka orang-orang yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri, apalagi mengurus barang. Apabila mereka melakukan kegiatan jual beli niscahya akan mudah tertipu.

2. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat hutang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum islam adalah sebagai berikut :

Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balik dan berakal sehat. Yang meminjami atau yang berpiutang, tidak boleh meminta pembayaran melebihi pokok piutang. Sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran hutangnya.

Barang (uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian utang ayau pinjaman tidak boleh kurang nilainya, bahkan sunah bagi yang berutang (peminjam) mengembalikan lebih dari pokok utangnya.

3. Ijarah
Menurut pengertian kebahasaan kata ijarah berasal dari bahasa Arab yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, dan jasa perhotelan.

Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syahab Syafi’I adalah transakasi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.

a) Macam-Macam Ijarah
Dilihat dari segi objeknya, ulama fikih membagi akad ijarah menjadi dua macam yaitu :
1. ijarah yang bersifat manfaat sepertti, sewa menyewa, rumah, toko,kendaraan,dan anek busana.
2. iajarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al-Maidah: 1)

b) Rukun dan Syarat Ijarah
Sebagai sebuah transaksi, ijarah dianggap sah jika telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Syarat-syarat akad (transaksi) ijarah adalah sebagai berikut:
  1. Kedua orang ynag bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
  2. Kedua belah pihak tersebut bertransaksi dengan kerelaan, artinya tidak terpaksa atau dipaksakan.
  3. Barang yang akan disewakan diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
  4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak cacat.
  5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
  6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
  7. Objek ijarah adalah sesuatu yang disewakan,seperti mobil, rumah, aneka busana, dan hewan-hewan tunggangan.
  8. Upah atau sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
c. Sifat akad/transaksi ijarah
Menurut ulama berpendapat bahwa akad atau transaksi ijarah bersifat mengiakat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Karna bersifat mengikat, kematian salah satu pihak yang menyewakan atau penyewa, tidak membatalkan ijarah. Manfaat dari sewa menyewa termasuk harta (al-mal) yang biusa diwariskan.

d. Sifat akad atau transaksi ijarah
Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila oarang yang diperkerjakan itu bersifat pribadi maka seluruh perkerjaan yang ditentukan untuk dikerjaan menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sesui dengan akad atau transaksi antara yang mempekerjakan dengan yang dikerjakan.

e. Berakhirnya akad ijarah
Ulama fiqih sepakat akad ijarah akan berakhir apabila terjadi dua hal berikut :

1. Objek ijarah hilang atau musnah seperti rumah terbakar, atau baju yang dijaitkan hilang
2. Habisnya tenggang wakttu yang disepakati dalam akad atau transaksi ijarah. Jika yang disewakan itu sebuah rumah maka setelah habis masa sewanya, rumah itu dikembalikan oleh penyewa kepada pemiliknya.Sedangkan, apabila yang disewa berupa jasa seseorang, maka yang berjasa atau pekerja menerima upah kerja.

Sebagai penutup dari pembahasan tentang ijarah ini perlu dikemukakan bahwa menurut jumhur ulama rukun ijarah itu ada empat yaitu :
1. Orang yang berakad
2. sewa atau iimbalan
3. manfaat
4. sigat atau ijab kabul

D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam

1. Syirkah
Syirkah (serikat) atau kerja sama adalah merupakan sesuatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam modal maupun jasa antara pemilik modal atau pemilik jasa tersebut. Dalam suatu kerja sama, ketulusan niat serta kejujuran merupakan hal yang sangat diperlukan. Syirkah biasanya dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam membuka suatu usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Syirkah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu syarikat harta dan syarikat kerja.

a. Syarikat harta (syarikat ‘inan’)
Syarikat harta yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat atau berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa`: 29)

Dalam ayat ini, Allah tidak memberikan syarat dalam perdagangan kecuali saling suka (taradhi).Ayat ini menunjukkan bahwa asal dalam muamalah adalah halal.

Syarikat harta itu hendaklah dengan modal uang atau jenis barang lainnya yang disepakati bersama dan dapat ditakar, diukur atau ditimbang, misalnya beras, gula, jagung dan sebagainya, dengan maksud agar dapat diketahui perbandingan jumlah modal dari masing-masing anggota serikat. Hal ini penting untuk menentukan perbandingan jumlah keuntungan atau kerugia yang mungkin terjadi pada tiap akhir taun (akhir usaha).

Jadi besarnya modal dari masing-masing anggota boleh sama dan boleh pula tidak sama. Modal dari tiap anggota syarikat tersebut hendaklah dicampurkan sehingga menjadi suatu modal yang lebih besar.

Rukun syirkah harta meliputi hal-hal sebagaai berikut.

a) Ada orang-orang yang berserikat.
b) Sigat (lafal akad) atau surat perjanjian.
c) Modal (pokok pekerjaan).

Syarat syirkah harta meliputi hal-hal sebagai berikut.
Anggota perserikatan harus memenuhi syarat, yaitu :
1. Balig
2. Sehat akalnya
3. Merdeka dengan kehendak sendiri.
4. Lafal akad atau surat perjanjian yang berarti izin untuk membelanjakan barang syirkah dan penentuan presentase keuntungan.

Pokok atau modal harus jelas, dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Jika modal bukan berupa uang, yang berupa barang, maka barang tersebut dapat diuangkan atau dinilai dengan uang.
b) Jika terjadi dua jenis barang pokok yang berbeda, maka keduanya dicampurkan sehingga akad kedua jenis barang ini tidak dapat dibedakan lagi.

b. Syirkah Kerja/mudarabah
Syirkah mudarabah merupakan bentuk kerja sama yang terdiri atas dua orang atau lebih yang bergerak dalam satu pekerjaan atau memberikan pelayanan pada masyarakat dengan ketentuan keuntunan menjadi milik bersama dan dibagi sesuai kesepakatan. Kerja sama modal ini disebut juga syirkah kerja.

Syirkah mudarabah ini dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut :

a. Mudarabah mutlaqah
Merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak dimana satu pihak menjai pemodal dan pihak kedua menjalankan modal untuk kegiatan usaha dan keuntunan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

b. Mudarabah muqayadah
Merupakan kerja sama dua pihak di mana satu pihak menjadi pemodal dan pihak kedua menjalankan pemodal untuk usaha tertentu dan persyaratan ditentukan oleh pihak pemodal.

Syarikat kerja dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih, bahkan dapat dilakukan oleh orang banyak apabila pekerjaan tersebut merupakan satu pekerjaan besar yang termasuk syarikat kerja diantaranya ialah mencari ikan di laut, berburu binatang du hutan, mengambil batu atau pasir di sungai, mengambil kayu di hutan, membuat rumah atau bangunan-banguan lainnya dan sebagainya.

2. Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
1) Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah.
Muzara’ah dan mukhabarah merupakan kerja sama di bidang pertanian yang dibolehkan Islam, dan sesuai dengan ketentuan syara’ dan dalam pelaksanaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.

2) Musaqah
Musaqah ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada waktu akad. Musaqah ini pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya.

3. Sistem Perbankan yang Islami
Sistem perbankan yang Islami maksudnya adalah sistem perbankan berdasarkan dan sesuai dengan ajaran Islam yang dapat dirujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis. Aktor utama pengelola sistem perbankan yang islami ini biasanya dikenal dengan n ama bank Islam (bank syariah).

4. Sistem Asuransi yang Islami
Menurut pengerian bahasa, kata asuransi (yang bahasa Arabnya At-Ta’min) berarti pertanggungan. Menurut istilah, asuransi adalah akad (perjanjian) antara penanggungan (perusahaan asuransi) Dan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta perusahaan asuransi). Peserta perusahaan asuransi dalam periode tertentu (misal setiap bulannya) berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Sedangkan kewajiban persahaan asuransi ialah memberikan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang besarnya dan waktunya sesuai dengan perjanjian (polis).

5. hikmah Kerja Sama Ekonomi yang Islami
Apabila kerja sama ekonomi yang islami ini betul-betul diterapkan dalam kehidupan masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat diambil. Coba kamu diskusikan dengan teman-temanmu, apa saja hikmah dan manfaat dari kerja sama ekonomi yang islami.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Adapun simpulan dari penulisan makalah ini yaitu :
a. Yang dimaksud dengan muamalah adalah hukum-hukum yang ada hubunganya dengan tindakan manusia dengan masalah dunia.

b. Allah menyuruh umat manusia untuk senantiasa bertransaksi ekonomi sesuai dengan apa yang di atur dalam islam.

c. ALLAH SWT menyuruh umat manusia untuk berlaku tulus serta jujur merupakan hal yang sangat diperlukan.


B. SARAN
Seharusnya sebagai seorang umat muslim kita melakukan transaksi ekonomi dengan jujur dan niat yang baik sehingga apa yang kita terima mendapatkan ridho dari Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

https://anekajuice.wordpress.com/2012/12/13/transaksi-ekonomi-dalam-islam/ diakses 16 Juli 2017
http://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/transaksi-ekonomi-dalam-islam/ diakses 16 Juli 2017

Monday, July 10, 2017

Makalah PSAK 30, 46, DAN 23 DAN SAK ETAP 17, 24, DAN 20

Makalah PSAK 30, 46, DAN 23 DAN SAK ETAP 17, 24, DAN 20
Sumber foto himakunitel

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PSAK 30 DAN SAK ETAP BAB 17 TENTANG SEWA

A. Pengertian
Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suau aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai inbalannya, lesse meakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.

Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.

Situasi yang secara individual ataupun gabungan dapat juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah:

  1. Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa;
  2. Lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi akan dilaksanakan;
  3. Masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
  4. Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
  5. Aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Indikator dari situasi yang secara individual ataupun gabungan dapat juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah:
  1. Jika lessee dapat membatalkan sewa, maka rugi lessor yang terkait dengan pembatalan ditanggung oleh lessee;
  2. Untung atau rugi dari fluktuasi nilai wajar residu dibebankan kepada lessee (misalnya, dalam bentuk potongan harga rental dan yang setara dengan sebagian besar hasil penjualan residu pada akhir sewa); dan
  3. Lessee memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa untuk periode kedua dengan nilai rental yang secara substansial lebih rendah dari nilai pasar rental.
B. Sewa Dalam Laporan Keuangan Lessee Pada Sewa Pembiayaan
Pengakuan Awal
Pada awal masa sewa, lesee mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar. Tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah tingkat suku bunga implisit dalam sewa , jika dapat ditentukan secara praktis, jika tidak, digunakan tingkat suku bunga pinjaman inkremental lessee. Biaya langsung awal yang dikeluarkan lesee ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai aset.

Meskipun bentuk legal perjanjian sewa menyatakan bahwa lessee tidak memperoleh hak legal atas aset sewaan, dalam hal sewa pembiayaan secara substansi dan realitas keuangan pihak lessee memperoleh manfaat ekonomik dari dari pemakaian aset sewaan tersebut selama sebagian besar umur ekonomisnya. Sebagai konsekuensinya lessee menanggung kewajiban untuk membayar hak tersebut sebesar suatu jumlah, pada awal sewa, yang mendekati nilai wajar dari aset dan beban keuangan terkait. 

Jika transaksi sewa tersebut tidak tercermin dalam laporan posisi keuangan lessee, sumber daya ekonomi an tingkat kewajian dari entitas menjadi terlalu rendah, sehingga mendistorsi rasio keuangan. Oleh karena itu, sewa pembiayaan diakui dalam laporan posisi keuangan lessee sebagai aset dan kewajiban untuk pembayaran sewa di masa depan. Pada awal masa sewa, aset dan liabilitas untuk pembayaran sewa di masa depan diakui di laporan posisi keuangan pada jumlah yang sama, kecuali untuk biaya langsung awal dari lessee yang ditambahkan ke jumlah yang diakui sebagai aset.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini



Monday, September 21, 2015

Makalah tentang Guru, Profesional Guru, Syarat-syarat Profesi Guru, dan Perlunya Profesionalisasi dalam Pendidikan


Guru adalah sebuah profesi yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, karena profesi guru dilakukan oleh orang yang sudah berkompeten dan telah mempelajari seluk beluk dari dasar hingga mendalam tentang menjadi guru yang baik dan profesional, adapun dalam makalah ini penulis membuat makalah dengan judul Guru dan Profesional Guru yang akan membahas tentang definisi guru menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia dan menurut para ahli, kemudian Hakikat Profesi Guru yang meliputi; Pengertian Profesi Guru, Perlunya Profesionalitas dalam pendidikan , Syarat-syarat Profesi Guru, Kode Etik Guru berdasarkan organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan Organisasi Nasional Guru di Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah bagian dari kehidupan manusia, pendidikan yang berkualitas akan membawa perubahan yang besar dalam pola hidup manusia. Profesionalisme guru yang merupakan satu bagian yang  menunjukan berkualitasnya suatu pendidikan.
Oleh karena itu guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru. Dalam arti orang yang memiliki karisma dan wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani.
Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serat mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir proses pendidikan. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hakikat, makna, peran guru dalam proses pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.       Apa makna dan hakikat sosok guru dalam pendidikan ?
2.       Bagaimana menjadi guru yang professional?
3.       Kenapa guru harus professional dalam pendidikan?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
1.      Menjelaskan makna dan hakikat sosok guru dalam pendidikan.
2.      Menjelaskan menjadi guru yang professional
3.      Menjelaskan alas an kenapa guru harus professional dalam pendidikan.

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Guru Menurut Undang-Undang

1.        Definisi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1).
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru.
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

2.    Menurut Para Ahli 
a.    Husnul Chotimah (2008) Guru dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik. 
b.   Dri Atmaka (2004: 17) pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.
c.   E. Mulyasa (2003: 53) pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
d.   Ahmadi (1977: 109) pendidik adalah sebagai peran pembimbing dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa merasa aman dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapai mendapat penghargaan dan perhatian sehingga dapat meningkatkan motivasi berprestasi siswa.

B.     Hakikat Profesi Guru
1.      Pengertian Profesi Guru
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan penjelasan singkat mengeni pengertian istilah-istilah tersebut.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi.
Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.

2.      Perlunya Profesionalisasi Dalam Pendidikan
Bersedia atau tidak, setiap anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, demikian pula dengan guru, harus pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada kepada masyarakat.
Lebih khusus lagi Sanusi et. al. (1991:23) mengajukan enam asumsi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan asal saja), yakni sebagai berikut:
1.      Pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, emosi, dan perasaan dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai yang menghargai martabat manusia.
2.      Pendidikan dilakukan secara internasional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
3.      Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4.      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai  potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5.      Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara  peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6.      Sering terjadinya dilemma antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik) dengan misi instrumental yakni merupakan alat perubahan atau mencapai sesuatu.

3.      Syarat-Syarat Profesi Guru
Dari penjelasan di atas, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus memiliki kompetensi berikut ini.
1.         Kompetensi profesional, artinya is memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2.         Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.
3.         Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4.         Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
a.       Mengenal karakteristik anak didik
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran 
c.       Mampu mengembangan kurikulum
d.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik
e.       Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
f.       Komunikasi dengan peserta didik
g.      Penilaian dan evaluasi pembelajaran

4.      Ciri-Ciri Profesional Keguruan
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak, seperti yang dikemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
1.     Para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
2.     Para guru secara hulcum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
3.     Para guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
4.     Para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
5.     Para guru, diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
6.     Para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
7.     Para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-cirinya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut. Definisi khusus profesi keguruan adalah sebagai berikut:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenyuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sangat didominasi kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota professional ini adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pemgetahuan yang memisahkan pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiaapan professional yang lama
Persiapan professional yang yang cukup lama perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatabn professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan kualifikasi yang telah diterpakan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya
6.      Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang dikanal mampunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh sajana pendidikan.

5.      Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri.
1.        Menjunjung tinggi martabat profesi
2.        Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.        Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.        Meningkatkan mutu profesi
5.        Meningkatkan mutu organisasi.

6.      Organisasi Guru Nasional
  • Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
  • Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI)
  • Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
  • Ikatan Guru Indonesia (IGI)
  • Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
  • Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

  BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Guru adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau musholla , di rumah, dan sebagainya.
Hakikat Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbng , mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas guru tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagi suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Peran guru dalam pendidikan :
a.       Guru sebagai pendidik
b.       Guru sebagai pengajar
c.       Guru sebagai pembimbing
d.      Guru sebagai pelatih
e.       Guru sebagai penasehat
f.        Guru sebagai pembaharu (Inovator)
g.       Guru sebagai Model dan Teladan
h.       Guru sebagai Pribadi
i.         Guru sebagai Peneliti

B.     Saran
Mari kita sebagai calon guru bekerja secara professional dengan berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan.

                                                               DAFTAR PUSTAKA

1. Satori Djam'an, Dkk. 2010. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
2. Wikipedia.com/guru diakses pada 21 September 2015

Artikel Terkait :
Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Anak dan Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling di SD
Tingkat Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Seniman Pelukis Nasional dan Internasional Serta Keterangannya

Artikel menarik lainnya:

Pengertian Blog dan Cara Mudah Mendapatkan Penghasilan Uang dengan Blogger
Cara Mudah Untuk Mendapatkan Uang Dollar dari Google AdSense dengan Menggunakan Blog
Seniman Pelukis Nasional dan Internasional Serta Keterangannya
Bahaya Membiarkan Gigi Berlubang Mengakibatkan Sakit Pada Gigi, Gusi, Telinga, dan Mata
Perangkat Berbahaya Dari Komputer