Sunday, July 16, 2017

Makalah Transaksi Ekonomi dalam Islam || Hukum Ekonomi Syariah

Dalam Islam semua bidang kehidupan sudah ada aturannya. Termasuk dari segi berniaga maupun bermuamalah. ALLAH Swt telah mengatur bagaimana cara bertransaksi yang baik dalam Islam, agar terjalin kerjasama dan ke sah an transaksi. 
Transaksi ekonomi dalam Islam
Dalam Islam transaksi dianjurkan mengikuti hukum muamalat, apa itu muamalat, apa saja azasnya, dan bagaimana peran atau implementasinya dalam transaksi ekonomi Islam? berikut adalah makalah tentang Transaksi Ekonomi dalam Islam.

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak pernah dapat dihentikan selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling bergantung. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh karena itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain

Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat mebiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada fakir miskin, orang tua dan jompo, mengangkat anak asuh, memberi bantuan kepada orang yang sedang menuntut ilmu, membangun sarana umum (jalan), serta mencari upaya mengentaskan kemiskinan yang ada di masyarakat

Dalam surah al-isra dijelaskan bahwa :

“(26) Dan Berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghamburkan (hartamu) dengan boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudaranya setan dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS Al Isra : 26-27)

Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudaranya setan. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung manfaat berarti. Ada sebuah hadis yang terkait dengan perbuatan mubazir (boros) ini, yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dia berkata bahwa rasulullah telah melintas di tempat Saad sedang mengambil wudu, kemudian rasulullah menegur Saad karena begitu boros. Lalu Saad menanyakan apakah di dalam wudu juga terdapat boros (mubazir)

Berbuat baik merupakan misi Islam terpenting bagi kehidupan manusia. Islam memerintahkan Muslim untuk berbuat baik kepada semua makhluk, terutama kepada sesama manusia. Dalam Alquran, perintah berbuat baik kadangkala beriringan dengan perintah menegakkan keadilan. Ini mengisyaratkan tegak dan berkembangnya perbuatan baik dalam kehidupan manusia didukung kebiasaan berlaku adil. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan”.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan Muamalah ?
2. Apa asas-asas transaksi ekonomi dalam islam ?
3. Bagaimana cara penerapan transaksi ekonomi dalam islam ?
4. Bagaimana kerja sama ekonomi yang di benar dalam islam ?

C. Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan dari makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui apa definisi muamalah.
2. Untuk mengamalkan asas-asas transaksi ekonomi dalam islam.
3. Untuk mengamalkan cara transaksi ekonomi yang benar menurut islam dalam kehidupan sehari-hari.
4. Untuk menjelaskan tentang kerja sama ekonomi yang benar dalam islam.


BAB II
PENDAHULUAN


A. Pengertian Muamalah Dari Segi Bahasa Dan Istilah
Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;

Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.

Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.

Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.

Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab- Indonesia (Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat (Cet. XXI; Dar al-Masyruq, Beirut: 1973). Ahmad Ibrahim Bek, al-Mu’amalah asy-Syar’iyah al-Maliyah (Kairo: Dar al-Intishar, t. th). Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini (Ujungpandang: Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, 1989).

B. Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam
Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.

Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.

Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.

Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.

Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:

a. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)

b. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.

c. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)

d. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)

e. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.

Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.

C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi ekonomi islam hendaknya diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, dalam jual beli, simpan pinjam, dan sewa-menyewa.

1. Jual Beli
A. Pengertian, dasar hukum, dan hukum jual beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli. Pada masa rasullulah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).

Jual beli sebagai sarana tolong- menolong sesama manusia, didalam islam mempunyai dasar hukum dari Al-Quran dan hadis. Ayat Al-Quran yang menerangkan tentang jual beli antara lain surah Al-Baqarah, 2.:198 dan 275 serta surah Anisa.,4:29

Jual beli dianggap sah terjadi antara dua orang yang telah sama-sama dewasa didasarkan atas suka sama suka. Yang dimaksud dewasa disini ialah akil baligh. Oleh karna itu orang gila tidak sah berjual beli. Dianggap tidak sah juga jual beli orang yang sangat bodoh karena mereka orang-orang yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri, apalagi mengurus barang. Apabila mereka melakukan kegiatan jual beli niscahya akan mudah tertipu.

2. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat hutang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum islam adalah sebagai berikut :

Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balik dan berakal sehat. Yang meminjami atau yang berpiutang, tidak boleh meminta pembayaran melebihi pokok piutang. Sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran hutangnya.

Barang (uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian utang ayau pinjaman tidak boleh kurang nilainya, bahkan sunah bagi yang berutang (peminjam) mengembalikan lebih dari pokok utangnya.

3. Ijarah
Menurut pengertian kebahasaan kata ijarah berasal dari bahasa Arab yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, dan jasa perhotelan.

Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syahab Syafi’I adalah transakasi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.

a) Macam-Macam Ijarah
Dilihat dari segi objeknya, ulama fikih membagi akad ijarah menjadi dua macam yaitu :
1. ijarah yang bersifat manfaat sepertti, sewa menyewa, rumah, toko,kendaraan,dan anek busana.
2. iajarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al-Maidah: 1)

b) Rukun dan Syarat Ijarah
Sebagai sebuah transaksi, ijarah dianggap sah jika telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Syarat-syarat akad (transaksi) ijarah adalah sebagai berikut:
  1. Kedua orang ynag bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
  2. Kedua belah pihak tersebut bertransaksi dengan kerelaan, artinya tidak terpaksa atau dipaksakan.
  3. Barang yang akan disewakan diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
  4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak cacat.
  5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
  6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
  7. Objek ijarah adalah sesuatu yang disewakan,seperti mobil, rumah, aneka busana, dan hewan-hewan tunggangan.
  8. Upah atau sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
c. Sifat akad/transaksi ijarah
Menurut ulama berpendapat bahwa akad atau transaksi ijarah bersifat mengiakat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Karna bersifat mengikat, kematian salah satu pihak yang menyewakan atau penyewa, tidak membatalkan ijarah. Manfaat dari sewa menyewa termasuk harta (al-mal) yang biusa diwariskan.

d. Sifat akad atau transaksi ijarah
Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila oarang yang diperkerjakan itu bersifat pribadi maka seluruh perkerjaan yang ditentukan untuk dikerjaan menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sesui dengan akad atau transaksi antara yang mempekerjakan dengan yang dikerjakan.

e. Berakhirnya akad ijarah
Ulama fiqih sepakat akad ijarah akan berakhir apabila terjadi dua hal berikut :

1. Objek ijarah hilang atau musnah seperti rumah terbakar, atau baju yang dijaitkan hilang
2. Habisnya tenggang wakttu yang disepakati dalam akad atau transaksi ijarah. Jika yang disewakan itu sebuah rumah maka setelah habis masa sewanya, rumah itu dikembalikan oleh penyewa kepada pemiliknya.Sedangkan, apabila yang disewa berupa jasa seseorang, maka yang berjasa atau pekerja menerima upah kerja.

Sebagai penutup dari pembahasan tentang ijarah ini perlu dikemukakan bahwa menurut jumhur ulama rukun ijarah itu ada empat yaitu :
1. Orang yang berakad
2. sewa atau iimbalan
3. manfaat
4. sigat atau ijab kabul

D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam

1. Syirkah
Syirkah (serikat) atau kerja sama adalah merupakan sesuatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam modal maupun jasa antara pemilik modal atau pemilik jasa tersebut. Dalam suatu kerja sama, ketulusan niat serta kejujuran merupakan hal yang sangat diperlukan. Syirkah biasanya dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam membuka suatu usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Syirkah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu syarikat harta dan syarikat kerja.

a. Syarikat harta (syarikat ‘inan’)
Syarikat harta yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat atau berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa`: 29)

Dalam ayat ini, Allah tidak memberikan syarat dalam perdagangan kecuali saling suka (taradhi).Ayat ini menunjukkan bahwa asal dalam muamalah adalah halal.

Syarikat harta itu hendaklah dengan modal uang atau jenis barang lainnya yang disepakati bersama dan dapat ditakar, diukur atau ditimbang, misalnya beras, gula, jagung dan sebagainya, dengan maksud agar dapat diketahui perbandingan jumlah modal dari masing-masing anggota serikat. Hal ini penting untuk menentukan perbandingan jumlah keuntungan atau kerugia yang mungkin terjadi pada tiap akhir taun (akhir usaha).

Jadi besarnya modal dari masing-masing anggota boleh sama dan boleh pula tidak sama. Modal dari tiap anggota syarikat tersebut hendaklah dicampurkan sehingga menjadi suatu modal yang lebih besar.

Rukun syirkah harta meliputi hal-hal sebagaai berikut.

a) Ada orang-orang yang berserikat.
b) Sigat (lafal akad) atau surat perjanjian.
c) Modal (pokok pekerjaan).

Syarat syirkah harta meliputi hal-hal sebagai berikut.
Anggota perserikatan harus memenuhi syarat, yaitu :
1. Balig
2. Sehat akalnya
3. Merdeka dengan kehendak sendiri.
4. Lafal akad atau surat perjanjian yang berarti izin untuk membelanjakan barang syirkah dan penentuan presentase keuntungan.

Pokok atau modal harus jelas, dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Jika modal bukan berupa uang, yang berupa barang, maka barang tersebut dapat diuangkan atau dinilai dengan uang.
b) Jika terjadi dua jenis barang pokok yang berbeda, maka keduanya dicampurkan sehingga akad kedua jenis barang ini tidak dapat dibedakan lagi.

b. Syirkah Kerja/mudarabah
Syirkah mudarabah merupakan bentuk kerja sama yang terdiri atas dua orang atau lebih yang bergerak dalam satu pekerjaan atau memberikan pelayanan pada masyarakat dengan ketentuan keuntunan menjadi milik bersama dan dibagi sesuai kesepakatan. Kerja sama modal ini disebut juga syirkah kerja.

Syirkah mudarabah ini dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut :

a. Mudarabah mutlaqah
Merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak dimana satu pihak menjai pemodal dan pihak kedua menjalankan modal untuk kegiatan usaha dan keuntunan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

b. Mudarabah muqayadah
Merupakan kerja sama dua pihak di mana satu pihak menjadi pemodal dan pihak kedua menjalankan pemodal untuk usaha tertentu dan persyaratan ditentukan oleh pihak pemodal.

Syarikat kerja dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih, bahkan dapat dilakukan oleh orang banyak apabila pekerjaan tersebut merupakan satu pekerjaan besar yang termasuk syarikat kerja diantaranya ialah mencari ikan di laut, berburu binatang du hutan, mengambil batu atau pasir di sungai, mengambil kayu di hutan, membuat rumah atau bangunan-banguan lainnya dan sebagainya.

2. Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
1) Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah.
Muzara’ah dan mukhabarah merupakan kerja sama di bidang pertanian yang dibolehkan Islam, dan sesuai dengan ketentuan syara’ dan dalam pelaksanaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.

2) Musaqah
Musaqah ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada waktu akad. Musaqah ini pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya.

3. Sistem Perbankan yang Islami
Sistem perbankan yang Islami maksudnya adalah sistem perbankan berdasarkan dan sesuai dengan ajaran Islam yang dapat dirujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis. Aktor utama pengelola sistem perbankan yang islami ini biasanya dikenal dengan n ama bank Islam (bank syariah).

4. Sistem Asuransi yang Islami
Menurut pengerian bahasa, kata asuransi (yang bahasa Arabnya At-Ta’min) berarti pertanggungan. Menurut istilah, asuransi adalah akad (perjanjian) antara penanggungan (perusahaan asuransi) Dan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta perusahaan asuransi). Peserta perusahaan asuransi dalam periode tertentu (misal setiap bulannya) berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Sedangkan kewajiban persahaan asuransi ialah memberikan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang besarnya dan waktunya sesuai dengan perjanjian (polis).

5. hikmah Kerja Sama Ekonomi yang Islami
Apabila kerja sama ekonomi yang islami ini betul-betul diterapkan dalam kehidupan masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat diambil. Coba kamu diskusikan dengan teman-temanmu, apa saja hikmah dan manfaat dari kerja sama ekonomi yang islami.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Adapun simpulan dari penulisan makalah ini yaitu :
a. Yang dimaksud dengan muamalah adalah hukum-hukum yang ada hubunganya dengan tindakan manusia dengan masalah dunia.

b. Allah menyuruh umat manusia untuk senantiasa bertransaksi ekonomi sesuai dengan apa yang di atur dalam islam.

c. ALLAH SWT menyuruh umat manusia untuk berlaku tulus serta jujur merupakan hal yang sangat diperlukan.


B. SARAN
Seharusnya sebagai seorang umat muslim kita melakukan transaksi ekonomi dengan jujur dan niat yang baik sehingga apa yang kita terima mendapatkan ridho dari Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

https://anekajuice.wordpress.com/2012/12/13/transaksi-ekonomi-dalam-islam/ diakses 16 Juli 2017
http://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/transaksi-ekonomi-dalam-islam/ diakses 16 Juli 2017

2 comments

This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.


EmoticonEmoticon