Monday, February 17, 2014

Aturan-aturan (HUKUM) Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Terimakasih telah mengunjungi blog dodirullyanda.blogspot.com, baiklah pada kesempatan kali ini saya memposting tentang "Aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara". pastinya ini adalah materi dalam mata kuliah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) yaitu dalam Konsep Dasar IPS.

a. Penegakkan Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat dan Bernegara.

Peraturan-peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ-organ negara dalam menjalankan pemerintah negara.

hukum yang mengatur hubungan antarmanusia (individu) yang menyangkut "kepentingan pribadi" (misalnya masalah jual beli, sewa menyewa, pembagian waris) disebut Hukum Privat. Sedangkan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum disebut Hukum Publik. Misalnya, masalah pencurian, pembunuhan dan penganiayaan.

Negara Hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.

Hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib maka hukum harus dilaksanakan atau di tegakkan secara konsekuen. Penegakkan hukum pada dasanya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperboleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.

Berdasarkan uraian tersebut, mungkin Anda akan bertanya "apakah negara kita termasuk negara hukum"? dalam batang tubuh UUD 1945 (sebagai aturan dasar/ brund gesetzg) ternyata tidak ada satu pasal pun yang menyatakan dengan tegas bahwa negara kita adalah negara hukum. Hal ini tidak berarti bahwa negara kita bukan Negara Hukum karena dalam penjelasan umum UUD 1945 di sebutkan bahwa "Indonesia adalah negara yang beradasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat)". disamping itu dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawah diatur dengan tegas tentang batas-batas tugas yang harus dijalankan oleh lembaga-lembaga negara, yang berarti bahwa pemerintah atau lembaga-lembaga negara, yang berarti bahwa pemerintah atau lembaga-lembaga negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku dalam negara.

Menurut Gustav Radbruch (dalam Sudikmo Mertokusumo, 1986:130) dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu sebagai berikut. 

1. Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan perlindungan hukum (Yustisiabel) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum, orang tidak akan tahu apa yang harus diperbuatnya dan pada akhirnya akan menimbulkan keresahan.

2. Kemanfaatan 
Di samping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksaan hukum atau penegakkan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.

3. Keadilan
Hal ini yang harus diperlihatkan dalam menegakkan hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksaan hukum harus adil. Pelaksanaan hukum yang ridak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan aparatnya maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan menganggu stabilita nasional.

Sumber: Nursid Sumaatmadja, dkk. Konsep Dasar IPS


EmoticonEmoticon