Monday, April 6, 2015

Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara




Para pendiri negara pada masa lalu telah merumuskan dan menetapkan dasar negara dalam menggapai cita-cita sebagai negara yang merdeka dan berjaya.

A.   Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Pembentukan BPUPKI

Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah.Bangsa Indonesia pernah mengalami penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga mencatat kekalahan Belanda oleh Jepang kemudian menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Pepatah “lepas dari
mulut harimau, masuk ke mulut buaya” tepatlah kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi bangsa Indonesia saat itu. Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” didengungkan oleh Jepang untuk menarik simpati
rakyat Indonesia. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Penjajahan oleh Belanda dan Jepang menimbulkan penderitaan yang dalam bagi bangsa Indonesia. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan. Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu: Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sedangkan sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

2. Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara
Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan
bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia merdeka.
Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.
…. Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia ? Paduka Tuan dan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai untuk mengemukakan Dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan
di dalam pidato saya ini. (Risalah Sidang, Halaman 63)
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri dengan kukuh. Oleh karena itu, sebuah dasar negara sebagai pondasi harus disusun sebaik mungkin.
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar Negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Dalam mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia merdeka, Mr. Mohammad Yamin menekankan bahwa: “… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur “… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Mr. Mohammad Yamin mengusulkan (scr lisan) lima asas dan dasar bagi negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial.

Setelah selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dan dasar Negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada Ketua Sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar
negara. Menurut Mr. Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Mr. Soepomo juga menekankan bahwa Negara Indonesia merdeka bukan negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham.
Ir. Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan dasar    negara Indonesia merdeka. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung. Dasar negara Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka
tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”. Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam.
Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), i Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam).
Panitia Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara
dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan.
Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar Negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.( Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 35 – 36). Akhirnya, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam mukadimah (pembukaan) hukum dasar. Bunyi mukadimah memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Bunyi lengkap mukadimah adalah sebagai berikut
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
Sila-sila Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Info Kewarganegaraan
itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Rumusan dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia, dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia




B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa bangsa Indonesia sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja anggota PPKI, dari mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan keterwakilan rakyat Indonesia ?
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang.
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga) hal:
1. Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Moh Hatta.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Sidang PPKI tersebut, Moh. Hatta menyatakan, bahwa masyarakat Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ...”. Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan sebelum sidang yang disampaikan oleh seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, yang bernama Nishijama. Dengan jiwa kebangsaan, para pendiri negara menyepakati perubahan Piagam Jakarta. Dengan demikian, sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa Mengenai kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam
Memoirnya yang dikutip dalam Buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, sebagai berikut:
“Pada sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang. Opsir itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.
Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpinpemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun.
Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi. Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik. Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.” (Mohammad Hatta, 1979: 458-560 dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 38 – 40).
Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


1. Nilai Semangat Pendiri Negara
Sebelum kamu mempelajari tentang semangat kebangsaan para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila, telaah dan pelajari nilai semangat dalam diri orang lain dan diri sendiri. Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia Agar penghayatan kalian terhadap Pancasila lebih baik, lihatlah ruang kelas kalian! Apakah ada lambang negara Burung Garuda Pancasila, gambar Presiden dan wakil Presiden? Apabila gambar tersebut tidak ada, lengkapi gambar yang kurang tersebut jika memungkinkan. Seseorang yang memiliki rasa kebangsaan Indonesia akan memiliki rasa bangga sebagai warga Negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan, misalnya ketika bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antarnegara. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga. Segenap pengorbanan rakyat tersebut bertujuan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme.
Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas.
Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan nasionalisme yang negative karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham tersebut menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang harus dibina oleh bangsa Indonesia karena mengandung makna perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air akan tetapi idak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan dengan negara lain, kita selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya ‘tanah air’. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya ‘seseorang yang mencintai tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama.
Jiwa patriotisme telah tampak dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 di antaranya
adalah:
1.      pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
2.      jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
3. jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
4. jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
5. jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya. Salah satu semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

2. Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
a. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya, para pendiri Negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu berdaulat, adil, dan makmur.
e. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, pengorbanan dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara walaupun keputusan tersebut tidak disenangi.

Para pendiri negara dalam menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar negara selalu diliputi nilainilai:
1. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Jiwa dan semangat merdeka
3. Nasionalisme
4. Patriotisme
5. Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
7. Persatuan dan kesatuan
8. Antipenjajah dan penjajahan
9. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
10. Idealisme kejuangan yang tinggi
11. Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara
12. Kepahlawanan
13. Sepi ing pamrih rame ing gawe (berkarya dengan penuh semangat dan tanpa pamrih pribadi)
14. Setia kawan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
15. Disiplin yang tinggi
16. Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan

Para pendiri Negara dalam merumuskan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut:
a. memiliki semangat persatuan dan nasionalisme;
b. adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia;
c. selalu bersemangat dalam berjuang;
d. mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa.


EmoticonEmoticon