Di Minangkabau hampir semua sendi kehidupan dari berbagai bidang sudah ada dalam aturan adat dan syarak. Termasuk dalam bidang pembagian harta pusaka (pusako), namun harta pusako di Minangkabau juga mempunyai jenis-jenis yang berbeda. Untuk mengetahuinya marilah kita baca artikel tentang Harta Pusako Randah Di Minangkabau
A. Pengertian Harta Pusako Randah
Jika harta pusako tinggi yang mewarisi adalah kaum sepesukuan yang bertali darah maka sebaliknya pada harta pusako randah ahli warisnya adalah anak-anak dari ayah dan ibu. Bisa dikatakan bahwa harta pusako randah adalah harta pencaharian ayah dan ibu sebagai warisan untuk anak-anaknya setelah ayah dan ibunya tersebut meninggal.
B. Contoh Harta Pusako Randah
Harta pusako randah dapat dikatakan sebagai warisan dari ayah dan ibu kepada anak-anaknya setelah ia meninggal dunia. Harta warisan itu dapat berupa rumah, uang/emas, atau tanah persawahan/ ladang.
gambaran di minangkabau |
C. Perbedaan Harta Pusako Randah dengan Harta Pusako Tinggi
Pemberian harta pencarian orang tua (ayah/ibu) untuk diwariskan pada anak-anaknya memakai hukum faraidh (hukum agama). Disebut sebagai harta pusako randah karena harta tersebut diwarisi dari satu generasi diatas orang menerima warisan. Sedangkan harta pusako tinggi diwarisi dari beberapa generasi diatas yang menerima warisan. Pewaris asal tidak dikenal lagi dan pewaris disebut sebagai nenek moyang saja oleh ahli warisnya. Bagi harta pusako tinggi berlaku hukum Adat Minangkabau. Dalam hal penggarapan, harta pusako tinggi menjadi milik bersama kaum yang bertali darah.
Sedangkan harta pusako randah merupakan cikal bakal harta pusako tinggi dan seterusnya, berkelanjutan turun diwarisi oleh cucu dan cicit dan generasi seterusnya dari pemilik harta yang pertama.
Referensi : Sigoto Dt Zamris, Amri N, Fuazan. 2004. Budaya Alam Minangkabau untuk SD kelas 6. Jakarta: Bumi Aksara
Artikel Terkait:
EmoticonEmoticon