Monday, June 1, 2015

Harta Pusako Tinggi Di Minangkabau

A. Pengertian Harta Pusako Tinggi

Harta pusako tinggi adalah harta yang telah diwarisi secara turun-temurun oleh sebuah kaum. Harta tersebut berupa tanah, sawah, tanah peladangan, rumah, dan sebagainya. Namun di Minangkabau masih ada harta pusako tinggi kaun yang tidak berwujud/ berbentuk, yaitu gelar pusaka. Pusaka ini disebut sako.
Asal usul harta pusako tinggi adalah hasil usaha dan kerja nenek moyang kaum tersebut dahulu dijadikan lahan pertanian, perumahan, dan persawahan. Seperti dalam petatah Minangkabau sebagai berikut:
Dilambeh hutan jo baluka
Dirambah samak rimbo dalam
Dilambang bumi tanah lambua

Diasah padang nan panjang
Alat pakakeh dipatajam
Dirateh baluka nanlah kariang
Diparun sama nanlah masiak

Kemudian dilanjutkan dengan kerja seperti ungkapan di bawah ini: 

Nan lunak ditanami baniah
Tanah kareh jadikan ladang
Nan bancah palapeh itiak
Aia taganang katabek ikan
Sawah ladang banda buatan
Sawah batumpak dinan data
Ladang babidang dinan lereang
Banda baliku turuik-bukik 

Dapat kita bayangkan betapa sulit dan susahnya kerja nenek moyang kita pada zaman dahulu. Hanya dengan peralatan yang sangat sederhana, mereka lakukan untuk anak kemenakan dan cucu mereka di kemudian hari.
Dari uraian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa harta pusako tinggi yang diwariskan secara turun-temurun berasal dari harta tambilang basi dan tambilang ameh nenek moyang orang Minangkabau.
Minangkabau pada zaman dahulu
Minangkabau pada zaman dahulu

B. Hak dalam Harta Pusako Tinggi
Orang Minangkabau menganut sistem garis keturunan diambil dari pihak ibu/ perempuan. Maka yang berhak atas harta pusako tinggi adalah orang-orang yang segaris keturunan atai disebut juga orang yang sekaum seketurunan, dengan kata lain harta pusako tinggi menjadi hak bersama.
Kaum yang menerima waris pusako tinggi, secara bersama-sama punya kewajiban untuk menjaga, melestarikan, serta mengolah harta pusako tinggi yang diterima. Sedangkan kewenangan untuk mengatur penggunaan harta pusako tinggi dipegang oleh kaum wanita yang tertua. Untuk melindungi, memelihara, dan mengembangkan harta pusako tinggi ini di bawah wewenang mamak penghulu kaum, dengan alasan sebagai orang mamak penghulu kaum, dia dahulukan salangkah dan ditinggikan sarantiang oleh kaumnya. Di bawah pengawasan maamk penghulu kaum dan wanita tertua dalam kaum tersebut, diharapkan pusako tinggi bermanfaat untuk seluruh anggota  kaum mereka. Karena menurut pituah adat Minangkabau harta pusako tinggi ini berarti kok tajua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando. Maksudnya, harta pusako tinggi bila terjual tidak bisa dibeli, digadaikan tidak bisa dijadikan sando karena harta pusako tinggi menjadi milik bersama.
Nenek moyang kita terkenal dengan sikap yang arif dan bijaksana. Dalam membuat undang-undang dan aturan, nenek moyang kita tidak kaku. Walaupun adat pituah adat yang melarang kita untuk menjual atau menggadaikan harta pusako, namun ada pengecualiannya. Harta pusako tinggi dapat juga dijual atau digadaikan jika terjadi empat penyebab, sehingga pihak kaum penerima waris "terpaksa" menjual atau menggadaikan harta pusako tinggi, yaitu apabila terjadi :

Maik tabujua di tangah rumah
Gadih gadang tak balaki
Rumah gadang katirisan
Mambangkik batang tarandam

Artinya
Mayat terbujur di tengah rumah
Anak perempuan tak jua bersuami
Rumah gadang yang harus direnovasi
Memperbaiki perekonomian

Kesimpulan :
Jika kaum penerima waris ditimpa musibah sedangkan jalan lain untuk mengatasi musibah itu tidak ada maka dengan kesepakatan seluruh anggota kaum diambilah keputusan apakah harta pusako tinggi itu dijual atau cukup digadaikan saja.

C. Sistem Pengelolaan atau Penggarapan Harta Pusako Tinggi
Penggarapan atau pengelolaan harta pusako tinggi dapat dilakukan dengan cara dikerjakan bersama-sama, kemudian hasilnya juga dibagi bersama/ dibagi rata, atau dengan cara bergiliran. Hal ini semuanya diatur oleh pihak ibu/ perempuan tertua dalam kaum dan mamak penghulu kaum.dan disepakati bersama anggota kaum. Sesuai dengan ketentuan adat, aianyo nan buliah diminum, buahnyo buliah dimakan.
Sawah merupakan salah satu pusako tinggi
Sawah merupakan salah satu pusako tinggi
Sedangkan untuk masa pemakaiannya ditentukan berdasarkan mufakat sesuai dengan pituah adat, yaitu :
Salamo kabau bakubang, kabau pai kubangan tingga, nan tabao sado luluak nan lakek di badan.
Artinya:
Masa pemakaian penggarapan/pengelolaan selama masih dimanfaatkan. Setelah itu harta pusako tinggi tidak boleh dibawa dan harus dikembalikan kepada kaum. Atau diberikan kepada anggota kaum yang masih membutuhkan. Yang boleh dibawa hanya sekadar dari hasil yang diperoleh dari penggarapan atau pengolahan selama masa yang ditentukan.

1. Fungsi Harta Pusako Tinggi
a) Merupakan tali persatuan dan kesatuan sebuah kaum yang bertali darah.
b) Mengingatkan semua orang akan hubungan budi yang luhur terhadap nenek moyangnya.
c) Mampu memberikan contoh pada generasi berikutnya, untuk selalu memikirkan generasi-generasi yang akan datang.

2. Manfaat Harta Pusako Tinggi
Harta pusako tinggi sangat besar manfaatnya bagi anggota kaum yang mewarisi. Pengelolaan/ penggarapan yang telah diatur dan disepakati bersama, hasilnya dapat membantu kesejahteraan keluarga kaum.

Sumber : Sigoto Dt Zamris, Amri N, Fuazan. 2004. Budaya Alam Minangkabau untuk SD kelas 6. Jakarta: Bumi Aksara

Artikel Terkait:
Fungsi Dan Peranan Urang Sumando di Minangkabau
10 Masakan Makanan dan Minuman Tradisional Asal Sumatera Barat
Manfaat dan Khasiat Tanaman Lidah Buaya
Manfaat Pohon Tanaman Minyak Kayu Putih Sebagai Obat
Manfaat Daun dan Bunga Kumis Kucing Bagi Kesehatan dan Obat Penyakit
Pengaruh Cara Perlakuan (Pengolahan), Penyimpanan (Pengawetan) Terhadap Kandungan Gizi Makanan


EmoticonEmoticon