Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, itulah falsafah Minangkabau yang indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan. Di Ranah Minangkabau banyak ragam tata cara yang dilakukan di masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan (perkawinan). Seperti pepatah adat yaitu: lain padang lain belalang, lain lubuak lain ikannyo. Sesuai juga dengan prinsip adat salingka nagari. Namun proses pelaksanaannya hampir sama menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam.
Adat Minangkabau tidak mengenal kata pacaran sebelum nikah? lalu bagaimana cara orang Minangkabau menikah dengan orang yang belum di kenalnya? berikut adalah 7 proses pernikahan (perkawinan) di Minangkabau:
1. Manapiak Bandua
Proses manapiak bandua |
Di daerah Minangkabau, meminang calon pengantin atau menantu dilakukan oleh pihak perempuan. Proses manapiak bandua dilaksanakan dengan mengutus orang kepercayaan keluarga pihak perempuan biasanya utusan terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki (orang dewasa yang sudah menikah) dari sumando dan bisan keluarga perempuan. Utusan pihak perempuan datang dengan membawa sirih lengkap. Dalam pertemuan ini pihak laki-laki akan meminta waktu beberapa hari untuk merundingkan jawaban dengan kaum kerabat apakah hajat pihak perempuan diterima atau tidak. Untuk jawabannya akan disampaikan melalui orang kepercayaan dari keluarga pihak laki-laki.
2. Maminang
Proses Maminang |
Jika diterima dan kesepakatan dari pihak laki-laki telah ada maka dilakukan proses maminang. Orang kepercayaan pihak perempuan ditambahkan dengan salah seorang mamak-nya datang maminang ke kaum kerabat pihak laki-laki, dan pinangan disampaikan mamak penghulu/ datuak pihak laki-laki. Hal ini sesuai dengan pepatah adat kawin jo niniak mamak, nikah jo parampuan. Pada saat maminang pihak laki-laki kembali harus merundingkan jawaban sebelum menentukannya dan jawaban akan disampaikan lewat utusan pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
3. Batimbang Tando jo Bainai
Jika kesepakatan pihak kaum laki-laki telah tercapai maka akan disampaikan kepada pihak keluarga perempuan. Lalu proses berikutnya adalah melaksanakan batimbang tando, atau dalam bahasa Indonesia nya adalah bertunangan, dimana kaum kerabat pihak perempuan datang bersama-sama ke rumah kaum kerabat pihak laki-laki, dengan membawa siriah pinang batimbang tando, dilengkapi dengan benda sebagai pertanda yang diantaranya berupa cincin emas.
Bainai |
Pada saat batimbang tando ini, kedua belah pihak keluarganya akan menentukan baik bulan baik untuk melaksanakan pesta pernihakan. Setelah batimbang tando biasanya pihak calon penganti (anak daro jo marapulai) akan melakukan pembuatan inai (bainai) di kuku jari tangan dan kaki sebagai pertanda bahwa mereka sudah bertunangan
4. Manikahkan
Proses Ijab Qabul |
Proses Manikahkan, sesuai kesepakatan kedua belah pihak keluarga perempuan dan laki-laki, tanggal dan hari pelaksanaannya, dilakukan di rumah pihak perempuan. Pernikahan ini dipimpin/dilaksanakan oleh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Sebenarnya setelah dinikahkan mereka sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Namun karena proses majapuik marapulai belum dilaksanakan maka pihak laki-laki belum boleh tinggal serumah dengan pihak perempuan. Pada acara perniakahan ini terjadi proses ijab qabul dan pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, mahar ini dapat berupa emas.
5. Manjapuik Marapulai
Proses Manjapuik marapulai |
Acara manjapuik marapulai dilakukan pada saat pesta perhelatan. Anak daro jo pangiriangnyo datang ke tempat pesta pernikahan laki-laki, salah seorang pangiriangnyo datang ke tempat pesta pernikahan laki-laki, salah seorang panggiriang anak daro yang dituakan (laki-laki) memohon izin kepada pihak keluarga beserta mamak marapulai untuk manjapuik tabao sang marapulai ke rumah anak daro. Biasanya di rumah marapulai, anak daro atas permintaan bersama juga dipersandingkan sebentar baru dilepas untuk dibawa ke rumah anak daro.
6. Mampasandiangkan Anak Daro dengan Marapulai
Mampasandiangkan anak daro jo marapulai |
Setelah marapulai bajapuik oleh anak daro, selanjutnya mereka dipasandiangkan dirumah anak daro, mereka akan menerima ucapan selamat dan do'a restu dari tetamu undangan.
7. Manjalang Mintuo
Proses manjalang mintuo (juadah) |
Selesai pesta pernikahan, kegiatan anak daro jo marapulai adalah saling melakukan kunjungan ke rumah dunsanak anak daro dan marapulai. Acara ini disebut manjalang mintuo, yang akan dilaksanakan setelah empat atau lima hari usai pesta pernikahan. Pada umumnya dibawa buah tangan seperti juadah, kue dan nasi kunyiek (ketan berwarna kuning). Sebaliknya pihak mintuo yang dijalang akan memberikan buah tangan berupa uang, pakaian atau emas sebagai bekal untuk anak daro dan marapulai dalam menjalani hidup baru berumah tangga.
Itulah 7 Proses Upacara Pernikahan di Minangkabau semoga dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan seputar adat Minangkabau.
3 comments
nice artikelnya gan, jangan lupa kunjungi website kami kembali ya gan ☺☺☺
Assalamualaikum uda, saya mohon Izin menggunakan blog uda untuk membuat tugas vidio yang memperkenalkan minang.saya juga mencantumkan nama suber di vidio saya uda. Terimakasih uda
EmoticonEmoticon