DASAR NEGARA DI DUNIA
1. Negara Indonesia
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Indonesia
Dasar
negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari dua
kata, berasal dari bahasa Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Ideologi dasar bagi Negara Indonesia adalah
Pancasila, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Negara Arab Saudi
Islam
sebagai dasar Negara Arab Saudi, Alqur’an dan Sunnah Rasulullah merupakan
Undang-Undang Dasar (the constitution) nagara, dan syari’ah sebagai
hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan)
syari’ah. Dengan ulama sebagai hakim dan penasehat-pensehat.
Syari’ah
sebagai hukum dasar yang mencakup konsep-konsep hukum yang terdapat dalam yang
menurut ahli tafsir Alqur’ah berjumlah 155 ayat, (Harun Nasition, 1980)
dan dari al-Sunnah (tradisi-tradisi) Rasulullah yang terkait dengan
hukum, baik berupa pernyataan-pernyataan, tindakan atau perbuatan maupun suatu
perizinan (tanpa disertai dengan suatu perkataan atau perbuatan).
Demikian juga tradisi hukum yang dilakukan oleh para shabat nabi (ijma’a
sahabi) dan penerapan hukum yang digali dari kedua sumber Islam oleh
ulama-ulama, baik yang berada dalam lembaga peradilan maupun lembaga mufti.
3. Negara Malaysia
Konstitusi Malaysia, dikenal juga sebagaiKonstitusi Persekutuan, adalah hukum
tertinggi di Malaysia. Konstitusi ini merupakan satu dokumen hukum tertulis
yang telah dibentuk berdasarkan dua dokumen terdahulu yaitu Perjanjian Persekutuan Tanah Melayu 1948
dan Konstitusi Kemerdekaan tahun
1957.
4. Negara Belanda
Dalam undang-undang dasar Kerajaan tahun 1814 ditentukan bahwa Raja-lah
yang memerintah dan bahwa para menteri bertanggungjawab kepada raja. Amandemen
undang-undang tahun 1848 – Raja dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, para
menteri untuk selanjutnya bertanggung-jawab kepada perwakilan rakyat yang
dipilih melalui pemilu. Undang-undang dasar baru itu merupakan dasar bagi
bentuk pemerintahan kerajaan konstitusional dengan sistem
parlementer.
5. Negara Jepang
Dasar
Negara Jepang Konstitusi Jepang (Shinjitai: 日本国憲法 Kyūjitai: 日本國憲法 Nihon-Koku Kenpō?) adalah dokumen legal pendirian
negara Jepang sejak tahun 1947. Konstitusi ini menetapkan
pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan
menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan
persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial
tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Dengan demikian, berbeda dengan raja
atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara formal bukanlah kepala negara
meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebaimana layaknya seorang kepala
negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai ( 平和憲法 Heiwa-Kenpō?)," memiliki karakteristik utama
dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat
pada Pasal 9, dan dalam
penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan
kekaisaran.
6.
Negara Amerika
Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum
tertinggi di Amerika Serikat.
Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan diratifikasi melalui konvensi khusus di tiap negara bagian.
Dokumen ini membentuk gabungan federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal untuk menjalankan federasi tersebut.
Konstitusi ini menggantikan Articles of Confederation yang lebih kurang jelas dalam
pendefinisian federasi ini.
Konstitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789
dan menjadi model konstitusi untuk banyak negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan
konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.
7. Negara Singapura
Singapura adalah sebuah republik parlementer
dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster
yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi
Singapura menetapkan demokrasi perwakilan
sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP)
mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap
pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959. Freedom House menyebut Singapura sebagai "sebagian
bebas" dalam "laporan Freedom in the World" dan The Economist menempatkan Singapura pada tingkat
"rezim hibrida", ketiga dari empat peringkat dalam "Indeks Demokrasi".
8. Negara Mesir
Kairo (SI ONLINE) - Setelah
melalui proses perdebatan panjang, akhirnya Majelis Penyusunan Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (UUD) baru Mesir sepakat mempertahankan syariah Islam
sebagai sumber segala hukum.
Konstitusi Mesir
yang berlaku saat ini menjadi kontroversial pasca revolusi penumbangan rezim
pimpinan Presiden Hosni Mubarak pada awal tahun lalu. Konstitusi 1971 itu
mula-mula diamandemen lewat referendum pada Maret 2011, kemudian disusul lagi
dengan "Taklimat Pelengkap Konstitusi" yang ditetapkan Dewan
Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) bulan lalu.
9. Negara Inggris
Konstitusi dari Britania Raya adalah
himpunan hukum dan prinsip-prinsip Inggris diatur. Tidak seperti negara lain,
Inggris tidak memiliki satu dokumen konstitusional atau tidak tertulis. Oleh
karena itu sering dikatakan bahwa Negara itu memiliki de
factokonstitusi.Namun, banyak
dari konstitusi Inggris diwujudkan dalam bentuk tertulis, dalam undang-undang,
keputusan pengadilan dan perjanjian. Konstitusi memiliki sumber tidak tertulis
lainnya, termasuk parlemen konvensi konstitusional dan hak-hak istimewa
kerajaan.
10. Negara Australia
Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi
liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan
berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik
pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang
sama, mereka khas AustraliaSumber Wikipedia Indonesia.
Artikel menarik lainnya:
2 comments
EmoticonEmoticon