Monday, January 11, 2016

Dasar Negara Indonesia, Arab Saudi, Malaysia, Belanda, Amerika, Singapura, Inggris dan Australia



DASAR NEGARA DI DUNIA

1.      Negara Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari dua kata, berasal dari bahasa Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Ideologi dasar bagi Negara Indonesia adalah Pancasila, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.  
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.      Negara Arab Saudi
Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Alqur’an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar (the constitution) nagara, dan syari’ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari’ah. Dengan ulama sebagai hakim dan penasehat-pensehat.
Syari’ah sebagai hukum dasar yang mencakup konsep-konsep hukum yang terdapat dalam yang menurut ahli tafsir Alqur’ah berjumlah 155 ayat, (Harun Nasition, 1980)  dan dari al-Sunnah (tradisi-tradisi) Rasulullah yang terkait dengan hukum, baik berupa pernyataan-pernyataan, tindakan atau perbuatan maupun suatu perizinan (tanpa disertai dengan suatu perkataan atau perbuatan). Demikian  juga tradisi hukum yang dilakukan oleh para shabat nabi (ijma’a sahabi) dan penerapan hukum yang digali dari kedua sumber Islam oleh ulama-ulama, baik yang berada dalam lembaga peradilan maupun lembaga mufti.

3.      Negara Malaysia
Konstitusi Malaysia, dikenal juga sebagaiKonstitusi Persekutuan, adalah hukum tertinggi di Malaysia. Konstitusi ini merupakan satu dokumen hukum tertulis yang telah dibentuk berdasarkan dua dokumen terdahulu yaitu Perjanjian Persekutuan Tanah Melayu 1948 dan Konstitusi Kemerdekaan tahun 1957.

4.      Negara Belanda
Dalam undang-undang dasar Kerajaan tahun 1814 ditentukan bahwa Raja-lah yang memerintah dan bahwa para menteri bertanggungjawab kepada raja. Amandemen undang-undang tahun 1848 – Raja dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, para menteri untuk selanjutnya bertanggung-jawab kepada perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu. Undang-undang dasar baru itu merupakan dasar bagi bentuk pemerintahan kerajaan konstitusional dengan sistem parlementer.

5.      Negara Jepang
Dasar Negara Jepang Konstitusi Jepang (Shinjitai: 日本国憲法 Kyūjitai: 日本國憲法 Nihon-Koku Kenpō?) adalah dokumen legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947. Konstitusi ini menetapkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Dengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara formal bukanlah kepala negara meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebaimana layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai ( 平和憲法 Heiwa-Kenpō?)," memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat pada Pasal 9, dan dalam penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan kekaisaran.

6.      Negara Amerika
Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan diratifikasi melalui konvensi khusus di tiap negara bagian. Dokumen ini membentuk gabungan federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal untuk menjalankan federasi tersebut. Konstitusi ini menggantikan Articles of Confederation yang lebih kurang jelas dalam pendefinisian federasi ini.
Konstitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi model konstitusi untuk banyak negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.

7.      Negara Singapura
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959. Freedom House menyebut Singapura sebagai "sebagian bebas" dalam "laporan Freedom in the World" dan The Economist menempatkan Singapura pada tingkat "rezim hibrida", ketiga dari empat peringkat dalam "Indeks Demokrasi".
8.      Negara Mesir
Kairo (SI ONLINE) - Setelah melalui proses perdebatan panjang, akhirnya Majelis Penyusunan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) baru Mesir sepakat mempertahankan syariah Islam sebagai sumber segala hukum. Konstitusi Mesir yang berlaku saat ini menjadi kontroversial pasca revolusi penumbangan rezim pimpinan Presiden Hosni Mubarak pada awal tahun lalu. Konstitusi 1971 itu mula-mula diamandemen lewat referendum pada Maret 2011, kemudian disusul lagi dengan "Taklimat Pelengkap Konstitusi" yang ditetapkan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) bulan lalu.

9.      Negara Inggris
Konstitusi dari Britania Raya adalah himpunan hukum dan prinsip-prinsip Inggris diatur. Tidak seperti negara lain, Inggris tidak memiliki satu dokumen konstitusional atau tidak tertulis. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa Negara itu memiliki de factokonstitusi.Namun, banyak dari konstitusi Inggris diwujudkan dalam bentuk tertulis, dalam undang-undang, keputusan pengadilan dan perjanjian. Konstitusi memiliki sumber tidak tertulis lainnya, termasuk parlemen konvensi konstitusional dan hak-hak istimewa kerajaan.

10.  Negara Australia
Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang sama, mereka khas Australia

Sumber Wikipedia Indonesia. 


Artikel menarik lainnya:
Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Tas Salempang dan Tas Punggung
Pengertian Sistem Ekonomi Tradisional, Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisiona
Cara Mudah Memelihara Ikan Cupang Untuk Pemula
Dampak Positif dan Negatif dari Penggunaan Media Sosial
Pengertian Google AdSense dan Ketentuannya Pemasangannya di Blog

2 comments

This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.


EmoticonEmoticon