Monday, November 27, 2017

MAKALAH KOORDINASI dan KERJASAMA ANTAR 3 KEKUASAAN NEGARA INDONESIA

Hai teman-teman kembali lagi bersama admin dalam blog yang kita cintai ini, nah kali ini admin memposting tentang Makalah Koordinasi Antar 3 Kekuasaan Negara Indonesia. Semoga bermanfaat


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
 Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.

1.2       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.2.1    Bagaimana koordinasi antar Tiga Kekuasaan Negara Indonesia?
1.2.2    Apa tugas dan fungsi Tiga Kekuasaan Negara Indonesia?
1.2.3    Bagaimana hubungan dari ketiga lembaga tersebut?

1.3       Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1    Menjelaskan koordinasi antar Tiga Kekuasaan Negara Indonesia.
1.3.2    Menjelaskantugas danfungsi Tiga Kekuasaan Negara Indonesia.
1.3.3    Menjelaskan hubungan dari ketiga lembaga tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN
           

2.1       Koordinasi Dan Kerjasama antar Tiga Kekusaan  Negara Indonesia

Gambar 2.1 Struktur Lembaga Kekuasaan Negara Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain.

2.2       Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
           jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
           jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
           jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

2.2.1  Tugas Lembaga Legislatif
           Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.

2.2.2  Dewan Perwakilan Rakyat
a. Fungsi Lembaga DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
           Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
           Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
           Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

b.  Hak-Hak DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
           Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
           Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
           Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

2.2.3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
a.         Tugas dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
           Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
           Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
           Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
           Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

2.2.4  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.
a.         Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
           Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
           Melantik presiden dan wakil presiden;
           Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
           Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
           Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
           Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
           Memilih dan dipilih;
           Membela diri;
           Imunitas;
           Protokoler;
           Keuangan dan administratif.

2.3       Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2.3.1 Tugas Presiden
           Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.

2.3.2 WewenangPresiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:
           Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
           Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
           Menerima duta dari negara lain
           Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.

2.3.3 Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
           Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
           Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
           Menetapkan peraturan pemerintah
           Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
           Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
           Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
           Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut:
           Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
           Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
           Menyatakan keadaan bahaya.

2.4       Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

2.4.1 Tugas Lembaga Yudikatif
           Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

2.4.2 Fungsi Lembaga Yudikatif
Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi negara); hukum internasional (perjanjian internasional).
           Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
           Hukum Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
           Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
           Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

a.         Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
           Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
           Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

b.         Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

c.         Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
           Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
           Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
           Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

2.5       Hubungan dan Koordinasi Antar Tiga Lembaga Negara di Indonesia
Hubungan antar badan legislatif, eksekutif dan yudikatif bila kita melihat di negara kita sendiri yaitu indonesia. Badan yudikatif merupakan lembaga yang bertugas dalam hal peradilan dari berbagai pelanggaran maupun persengketaan yang mengacu pada hukum yang berlaku di negara tersebut, dan dasar hukum yang digunakan untuk acuan keputusan peradilan adalah produk dari badan legislatif, dan eksekutif yang bertugas ikut menegakkan hukum yang berlaku tersebut agar dapat berjalan dengan semestinnya ataupun juga bisa membuat peraturan dengan cara berkolaborasi dengan legislatif dengan terlebih dahulu untuk mengajukan rancangan peraturan tersebut.
Lembaga yudikatif di negara-negara konstitusionl mendapatkan kedudukan yang bebas dari intervensi, kecuali di kebanyakan federal, kekuasaan yudikatif dalam pemerintah wajib menjalankan undang-undang yang disahkan oleh kekuasaan legislatif, namun kebanyakan negara federal, lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan untuk menolak memberlakukan undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif federal yang dianggap melampui batas wewenang kontitusional lembaganya. Pada negara-negara penganut rule of law hakim adalah pelindung hak individu terahir pada setiap kasus yang mungkin timbul dibawah common law, statute law dan constitutional law.
Eksekutif itu sendiri tidak dapat mempengaruhi sikap peradilan. Namun undang-undang tersebut akan mencabut kekuasaan hakim untuk mengawasi tindakan eksekutif dalam beberapa kasus. Namun indepedensi lembaga yudikatif dapat dipengaruhi sampai saat undang-undang tersebut disahkan dan berkenaan dengan kelompok putusan kusus yang ditunjukkan dalam undang-undang tersebut.


BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerah-daerah. Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan dengan pembentukan Pemerintah Daerah.
Badan Legislatif yaitu pembuat undang-undang pada umumnya di berbagai negara terdapat pada parlemen dalam negara itu, di Indonesia badan legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan-badan yang memiliki wewenang legislasi, kontrol dan anggaran.
Badan eksekutif terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam arti luas pegawai negeri sipil serta militer juga termasuk kedalam badan eksekutif. Badan eksekutif memiliki beberapa wewenang yang diantaranya mencakup berbagai bidang yaitu Administratif, Legislatif, Keamanan, Yudikatif memberi grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya.
Badan Yudikatif biasanya identik dengan kehakiman dimana badan ini bertugas sebagai mengadili dan memutuskan pelanggaran undang-undang. Diberbagai negara badan yudikatif memiliki berbagai persamaan. Di Indonesia badan Yudikatif terdiri atas Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (Ma), serta Komisi Yudisial (KY).

3.2       Saran
Sebagai generasi penerus bangsa dan pengamat kemajuan pembangunan Indonesia, kita wajib memahami dan mempelajari peran dan fungsi dari ketiga lembaga kekuasaan negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1
C.S.T Kansil. 1978. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Bagir Manan. 2003. Hukum Tata Negara. Jakarta: Fakultas Hukum UII.
http://pustakamediasyariah.blogspot.co.id/2016/10/makalah-pembagian-kekuasaan.html diakses 27 November 2017

4 comments

This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.


EmoticonEmoticon