Hai teman-teman kembali lagi bersama admin dalam blog yang kita cintai ini, nah kali ini admin memposting tentang Makalah Koordinasi Antar 3 Kekuasaan Negara Indonesia. Semoga bermanfaat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti
didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang
Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang
dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab,
Amerika Serikat dan Soviet Rusia.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik
Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis
besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil
tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal
dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada
hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga
cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran
ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk
menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat
dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.2.1 Bagaimana
koordinasi antar Tiga Kekuasaan Negara Indonesia?
1.2.2 Apa
tugas dan fungsi Tiga Kekuasaan Negara Indonesia?
1.2.3 Bagaimana
hubungan dari ketiga lembaga tersebut?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.3.1 Menjelaskan
koordinasi antar Tiga Kekuasaan Negara Indonesia.
1.3.2 Menjelaskantugas
danfungsi Tiga Kekuasaan Negara Indonesia.
1.3.3 Menjelaskan
hubungan dari ketiga lembaga tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Koordinasi
Dan Kerjasama antar Tiga Kekusaan Negara
Indonesia
Gambar 2.1 Struktur Lembaga Kekuasaan
Negara Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara
demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga
bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat
kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain.
2.2 Tugas
dan Fungsi Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif di Indonesia ini
meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU
Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
• jumlah
anggota DPR sebanyak 560 orang;
• jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100
orang;
• jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50
orang.
2.2.1
Tugas Lembaga Legislatif
• Legislatif
yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
2.2.2
Dewan Perwakilan Rakyat
a. Fungsi Lembaga DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak
sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
• Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
• Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
b.
Hak-Hak DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
• Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
• Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
• Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
2.2.3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri
atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
a. Tugas
dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945
kewenangan DPD sebagai berikut.
• Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
• Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
• Memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
• Melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
2.2.4
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang
ada hanya lembaga negara.
a. Tugas
dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 ,
MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
• Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar;
• Melantik
presiden dan wakil presiden;
• Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
• Anggota
MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
• Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
• Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
• Memilih
dan dipilih;
• Membela
diri;
• Imunitas;
• Protokoler;
• Keuangan
dan administratif.
2.3 Tugas
dan Fungsi Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil
presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan
sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
2.3.1 Tugas Presiden
• Eksekutif
yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif
meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
2.3.2 WewenangPresiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai
wewenang sebagai berikut:
• Membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
• Mengangkat
duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat.
Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat
itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota
tertentu di bawah kedutaan besar kita.
• Menerima
duta dari negara lain
• Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia
atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan,
presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan
negara Indonesia.
2.3.3 Wewenang, hak dan kewajiban
Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
• Memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
• Berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
• Menetapkan
peraturan pemerintah
• Memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
• Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi
adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi
hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
• Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah
pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada
tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan
tuntutan pidana.
• Presiden
juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Wewenang presiden sebagai panglima
tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut:
• Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
• Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan
keadaan bahaya.
2.4 Tugas
dan Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang
menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran
atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
2.4.1 Tugas Lembaga Yudikatif
• Yudikatif
yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
2.4.2 Fungsi Lembaga Yudikatif
Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa
dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan,
perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar
penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi
negara); hukum internasional (perjanjian internasional).
• Hukum
kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di
Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten),
Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat
Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
• Hukum
Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika
individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang
atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah
Konstitusi.
• Hukum
Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara,
biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
• Hukum
Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu
negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
a. Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD
1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung,
antara lain sebagai berikut:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
• Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi;
• Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
b. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD
1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar,
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final.
c. Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang mempunyai wewenang berikut ini:
• Mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
• Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
• Komisi
Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
2.5 Hubungan
dan Koordinasi Antar Tiga Lembaga Negara di Indonesia
Hubungan antar badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif bila kita melihat di negara kita sendiri yaitu
indonesia. Badan yudikatif merupakan lembaga yang bertugas dalam hal peradilan
dari berbagai pelanggaran maupun persengketaan yang mengacu pada hukum yang
berlaku di negara tersebut, dan dasar hukum yang digunakan untuk acuan
keputusan peradilan adalah produk dari badan legislatif, dan eksekutif yang
bertugas ikut menegakkan hukum yang berlaku tersebut agar dapat berjalan dengan
semestinnya ataupun juga bisa membuat peraturan dengan cara berkolaborasi
dengan legislatif dengan terlebih dahulu untuk mengajukan rancangan peraturan
tersebut.
Lembaga yudikatif di negara-negara
konstitusionl mendapatkan kedudukan yang bebas dari intervensi, kecuali di
kebanyakan federal, kekuasaan yudikatif dalam pemerintah wajib menjalankan
undang-undang yang disahkan oleh kekuasaan legislatif, namun kebanyakan negara
federal, lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan untuk menolak memberlakukan undang-undang
yang disahkan oleh lembaga legislatif federal yang dianggap melampui batas
wewenang kontitusional lembaganya. Pada negara-negara penganut rule of law
hakim adalah pelindung hak individu terahir pada setiap kasus yang mungkin
timbul dibawah common law, statute law dan constitutional law.
Eksekutif itu sendiri tidak dapat
mempengaruhi sikap peradilan. Namun undang-undang tersebut akan mencabut
kekuasaan hakim untuk mengawasi tindakan eksekutif dalam beberapa kasus. Namun
indepedensi lembaga yudikatif dapat dipengaruhi sampai saat undang-undang
tersebut disahkan dan berkenaan dengan kelompok putusan kusus yang ditunjukkan
dalam undang-undang tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia adalah negara kesatuan yang
menerapkan sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan
pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan
sebagian diserahkan kepada daerah-daerah. Sistem desentralisasi ini melahirkan
otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan dengan pembentukan Pemerintah
Daerah.
Badan Legislatif yaitu pembuat
undang-undang pada umumnya di berbagai negara terdapat pada parlemen dalam
negara itu, di Indonesia badan legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan-badan yang memiliki
wewenang legislasi, kontrol dan anggaran.
Badan eksekutif terdiri atas kepala
negara seperti raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam arti luas
pegawai negeri sipil serta militer juga termasuk kedalam badan eksekutif. Badan
eksekutif memiliki beberapa wewenang yang diantaranya mencakup berbagai bidang
yaitu Administratif, Legislatif, Keamanan, Yudikatif memberi grasi, amnesti,
abolisi dan sebagainya.
Badan Yudikatif biasanya identik dengan
kehakiman dimana badan ini bertugas sebagai mengadili dan memutuskan
pelanggaran undang-undang. Diberbagai negara badan yudikatif memiliki berbagai
persamaan. Di Indonesia badan Yudikatif terdiri atas Mahkamah Konstitusi (MK),
Mahkamah Agung (Ma), serta Komisi Yudisial (KY).
3.2 Saran
Sebagai generasi penerus bangsa dan
pengamat kemajuan pembangunan Indonesia, kita wajib memahami dan mempelajari
peran dan fungsi dari ketiga lembaga kekuasaan negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Kelas X Semester 1
C.S.T Kansil. 1978. Sistem Pemerintahan
Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Bagir Manan. 2003. Hukum Tata Negara.
Jakarta: Fakultas Hukum UII.
http://pustakamediasyariah.blogspot.co.id/2016/10/makalah-pembagian-kekuasaan.html
diakses 27 November 2017
4 comments
EmoticonEmoticon