Saturday, April 29, 2017

Pembagian Harta Warisan Pusako Tinggi di Minangkabau Sumatera Barat

Minangkabau memang sangat menarik untuk dipelajari baik dari segi sejarah, budaya, sistem kekerabatan hingga pembagian harta warisan. Nah pada postingan kali ini Satitiak Jadikan Lauik membahas tentang pembagian harta warisan di Minangkabau.

Karena penjabarannya panjang maka admin membahas 1 Pembagian Harta Warisan dan pembagian harta warisan lainnya dibahas pada postingan berikutnya.

Ada beberapa pembagian harta warisan di Minangkabau, yaitu :
  1. Harta Pusako Tinggi dan Sako 
  2. Harta Pusako Randah 
  3. Harta Suarang 
Namun pada postingan kali ini kita akan membahas tentang Harta Pusako Tinggi dan Sako di Minangkabau.

A. Harta Pusako Tinggi dan Sako

Harta Pusako Tinggi dan Sako
Harta pusako tinggi adalah harta yang telah diwarisi secara turun temurun oleh sebuah kaum. Harta tersebut dapat berupa tanah, sawah, tanah peladangan, rumah, dan dalam bentuk lainnya. Disamping harta pusaka yang berbentuk seperti jabaran di atas ternyata ada lagi harta pusako tinggi kaum yang lainnya namun tidak berwujud atau berbentuk, yaitu gelar pusako. Pusaka ini disebut sako. Jadi Sako adalah sebuah gelar yang diberikan dalam sebuah kaum di Minangkabau. Orang yang berhak atas pusako tinggi adalah orang-orang yang segaris keturuan (matrilineal) atau disebut juga orang yang sekaum seketurunan.

Pengelolaan/ penggarapan harta pusako tinggi dapat dilakukan dengan cara dikerjakan bersama-sama, kemudian hasilnya juga dibagi bersama/dibagi rata atau dengan cara bergiliran. Hal ini semuanya diatar oleh pihak ibu/perempuan tertua dalam kaum dan mamak panghulu kaum, dan disepakati secara bersama dengan anggota kaum. Sesuai dengan ketentuan adat, aianyo nan buliah diminum, buahnyo nan buliah dimakan.

Sedangkan untuk masa pemakaiannya ditentukan berdasarkan mufakat sesuai dengan pituah adat, yaitu:

Salamo kabau bakubang, kabau pai kubangan tingga, nan tabao sado luluak nan lakek di badan.

Artinya : Masa pemakaiann selama masih dimanfaatkan. 

Setelah itu harta pusako tinggi tidak boleh dibawa dan harus dikembalikan kepada kaum. Atau diberikan kepada kaum yang masih membutuhkan. Yang boleh dibawa hanya sekedar dari hasil yang diperoleh saat memanfaatkan harta pusako tinggi.

Jadi dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa harta pusako tinggi adalah sebuah aset milik kaum yang diwariskan dari nenek moyang sebuah kaum yang telah mengelola dari masanya sampai diwariskan ke anak cucunya, karena harta pusako tinggi adalah milik kaum jadi sistem pengelolaannya dengan cara mufakat memberikan giliran kepada masing-masing anggota kaum untuk mengolah dan memanfaatkan harta pusako tinggi tersebut dan mengambil hasil dari apa yang dikelolanya namun tidak boleh membawa lebih dari hasil yang dikelolanya. Misalnya harta pusako tinggi berupa sebidang sawah karena sebuah kaum memiliki beberapa anggota maka anggota tersebut bermufakat dengan mamak panghulu kaum dan ibu tertua untuk menentukan giliran siapa dan berapa yang akan mengelola sawah tersebut dan mengembalikan setelah gilirannya habis kepada anggota yang lain.


B. Fungsi Harta Pusako Tinggi

Nah dari penjelasan di atas harta pusako tinggi memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Merupakan tali persatuan dan kesatuan sebuah kaum yang bertali darah. 
  2. Mengingatkan semua orang akan hubungan budi yang luhur terhadap nenek moyangnya. 
  3. Mampu memberikan contoh pada generasi berikutnya, untuk selalu memikirkan generasi-generasi yang akan datang. 
C. Alasan menjual atau menggadaikan harta pusako tinggi
Meskipun harta pusako tinggi menurut adat tidak boleh dijual atau digadaikan namun ada beberapa alasan mengapa harta pusako tinggi boleh (terpaksa) digadaikan atau dijual. Adapun alasan tersebut apabila terjadi :
  1. Maik tabujua di tangah rumah 
  2. Gadih gadang tak balaki 
  3. Rumah gadang katirisan 
  4. Mambangkik batang tarandam 
Maksud dari 4 point diatas adalah jika kaum penerima waris ditimpa musibah sedangkan tidak ada cara lain untuk mengatasinya. Ada maka dengan kesepakatan seluruh anggota kaum diambillah apakah harta pusako tinggi dijual atau cukup digadaikan saja.


Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa nenek moyang Minangkabau memiliki jasa yang besar dalam membantu kehidupan dan menunjang ekonomi anak cucu mereka agar tidak kelaparan atau terlantar dengan mewariskan harta pusako tinggi baik dengan harta tambilang basi maupun harta tambilang ameh. Sudah sepatutnya kita berterima kasih kepada nenek moyang kita dengan cara memelihara dan memberikan kepada anggota kaum yang lebih membutuhkan.

Itulah artikel tentang Harta Pusako Tinggi di Minangkabau semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. 




Referensi : Zamris Dt. Sigoto, dkk. 2004. Budaya Alam Minangkabau untuk SD Kelas 6. PT. Bumi Aksara: Jakarta

2 comments

This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.


EmoticonEmoticon