Penjelasan Mengenai Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Horizontal, Kekuasaan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Serta Pendapat Para Ahli tentang Kekuasaan Pemerintah.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara
vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah
kekuasaan. Sebagai contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
untuk sebuah negara kesatuan.
2. Bunyi
pasal 18 ayat (1)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
3. Kedudukan
Pemerintah Pusat dalam Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Kedudukan Pemerintah Pusat dalam Pembagian
Kekuasaan Secara Vertikal adalah Pembagian
kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat menyerahkan
wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di
daerahnya, kecuali urusan pemerintahan.
4. Mengapa
perlu dilakukan pembagian kekuasaan?
Pembagian kekuasaan muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik
indonesia.
5. Kewenangan
Pemerintah daerah pembagian kekuasaan secara vertikal
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota)
untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali
urusan pemerintahan.
6. Pendapat
John Locke tentang Kekuasaan negara
John Locke mengemukakan bahwa kekuasaan
negara hendaknya dibagi ke dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif,
eksekutif dan federatif yang masing-masing terpisah satu dari yang lain.
7. Pendapat Montesquieu
Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam
kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang
berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang
mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
8. Kekuasaan
Konstitutif
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
9. Tugas DPR dalam Pembagian Kekuasaan
Secara Horizontal
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
10. Kewenangan Pemerintah Pusat sesuai
dengan Pembagian Kekuasaan secara Vertical
Pemerintah
Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom
(provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
1 comments so far
EmoticonEmoticon