Tuesday, April 14, 2015

Prosedur Penyusunan Skripsi

Prosedur Penyusunan Skripsi
A.    Persyaratan menulis skripsi
1.      Berstatus mahasiswa aktif dan tidak dalam status cuti yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran
2.      Telah menyelesaikan sedikitnya 130 sks atau telah menyelesaikan semester 6 dengan IPK minimal 2,0
3.      Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dengan minimal nilai C
4.      Menyelesaikan administrasi
5.      Menyusun usulan penelitian (proposal) skripsi yang telah diajukan dan disetujui oleh penasihat oleh Penasihat Akademik atau Jurusan sebagaimana penjelasan di bawah ini.
B.     Prosedur pengajuan proposal skripsi
1. Mahasiswa menyertakan proposal skripsi yang telah disetujui mengikuti prosedur pengajuan proposal (lihat lampiran 1) dengan melampirkan :
a.       Proposal skripsi
b.      Bukti telah mengambil 130 SKS atau telah menyelesaikan semester 6
c.       Fotocopy Sertifikat Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Magang (dengan menunjukkan aslinya).
2. Berkas kemudian diserahkan ke Kasub Akademik dan kemahasiswaan Kasub Akademik dan kemahasiswaan meneliti kelengkapan.persyaratan administrasi, kelayakan proposal, keaslian proposal dan meneliti ulang Dosen Pembimbing I dan Dosen pembimbing II yang dipilih telah membimbing mahasiswa sampai pada batas maksimal (10 Mahasiswa), maka Jurusan harus merekomendasikan Dosen Pembimbing lain yang sesuai dengan bidang kajiannya.
3.  Kasub Akademik dan Kemahasiswaan membuatkan surat penunjaan pembimbing I dan II untuk ditandatangani oleh Pudek Bidang Akademik.
4.    Surat Keputusan Dekan dan Proposal disampaikan ke Pembimbing I, Pembimbing II dan mahasiswa untuk ditindaklanjuti, bahwa proses penulisan skripsi sudah dapat dimulai.

C.     Proposal
Syarat-syarat Pengajuan propsal
a.       Berstatus mahasiswa aktif dan tidak dalam status cuti, yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran.
b.      Telah menyelesaikan sedikitnya 135 SKS dengan IPK minimal 2,0
c.       Telah lulus mata kuliah Metedologi Penelitian dengan minimal C
d.      Menyelesaikan administrasi keuangan.
e.       Proposal yang diajukan telah disetujui oleh Penasihat Akademik

D.    Bimbingan Skripsi
1.      Surat penunjukkan pembimbing dan Proposal yang disetujui harus diserahkan kepada pembimbing dan mahasiswa paling lambat 2 (dua) minggu dari tanggal.
2.      Konsultasi/Bimbingan dilakukan minimal 6 (enam) kali dalam satu semester dengan masing-masing pembimbing dibuktikan dengan lembar observasi.
3.      Konsultasi dilakukan sekurangnya-sekurangnya selama 2 (dua) bulan dan selambat-lambatnya selama 4 (empat) semester.
4.      Jika lewat dari 1 (satu) semester, mahasiswa wajib melakukan perpanjangan bimbingan skripsi.
5.      Bagi mahasiswa yang belum selesai bimbingan sampai batas 4 (empat) semester akan diberi surat peringatan oleh fakultas.
6.      Proses bimbingan dianggap selesai apabila skripsi telah disetujui oleh pembimbing, dibuktikan dengan skripsi asli yang ditandatangani oleh pembimbing.
7.      Apabila dalam satu semester, pembimbing skripsi tidak mengusulkan pengganti pembimbing kepada jurusan dan diketahui oleh Pudek Bidang Akademik untuk kemudian disahkan oleh Dekan.

E.     Pelaksanaan Ujian Skripsi
1.      Syarat-syarat Pendaftaran Ujian Skripsi
a.       Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah dengan bukti Transkrip Nilai dari Bagian Akademik STKIP yang disahkan oleh Jurusan melalui Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas.
b.      Telah menyelesaikan penulisan skripsi dengan bukti tandatangan dari pembimbing:
1)      Telah menyelesaikan administrasi keuangan.
2)      Telah lulus ujian komprehensif
c.       Jurusan menunjuk angggota penguji skripsi meliputi Ketua (unsur dekanat)
d.      Sekretaris (unsur jurusan), Penguji 1 (pembimbing 1), Penguji 2 (pembimbing 2) dan Penguji Ahli.
2.      Tata Cara Pendafataran Ujian Skripsi
a.       Mahasiswa mendaftar kepada Kasubag Akademik dengan melapirkan:
                  1)      Mengisi formulir pendaftaran
                  2)      Menyerahkan buku konsultasi (bimbingan) skripsi
                  3)     Kwitansi pendaftaran ujian komprehensif dari Bagian Keuangan Kampus.


EmoticonEmoticon