Prosedur Penyusunan Skripsi
A. Persyaratan
menulis skripsi
1. Berstatus
mahasiswa aktif dan tidak dalam status cuti yang dibuktikan dengan tanda
pendaftaran
2. Telah
menyelesaikan sedikitnya 130 sks atau telah menyelesaikan semester 6 dengan IPK
minimal 2,0
3. Telah
lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dengan minimal nilai C
4. Menyelesaikan
administrasi
5. Menyusun
usulan penelitian (proposal) skripsi yang telah diajukan dan disetujui oleh
penasihat oleh Penasihat Akademik atau Jurusan sebagaimana penjelasan di bawah
ini.
B. Prosedur
pengajuan proposal skripsi
1. Mahasiswa
menyertakan proposal skripsi yang telah disetujui mengikuti prosedur pengajuan
proposal (lihat lampiran 1) dengan melampirkan :
a. Proposal
skripsi
b. Bukti
telah mengambil 130 SKS atau telah menyelesaikan semester 6
c. Fotocopy
Sertifikat Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Magang (dengan menunjukkan aslinya).
2. Berkas
kemudian diserahkan ke Kasub Akademik dan kemahasiswaan Kasub Akademik dan
kemahasiswaan meneliti kelengkapan.persyaratan administrasi, kelayakan
proposal, keaslian proposal dan meneliti ulang Dosen Pembimbing I dan Dosen
pembimbing II yang dipilih telah membimbing mahasiswa sampai pada batas
maksimal (10 Mahasiswa), maka Jurusan harus merekomendasikan Dosen Pembimbing
lain yang sesuai dengan bidang kajiannya.
3. Kasub
Akademik dan Kemahasiswaan membuatkan surat penunjaan pembimbing I dan II untuk
ditandatangani oleh Pudek Bidang Akademik.
4. Surat
Keputusan Dekan dan Proposal disampaikan ke Pembimbing I, Pembimbing II dan
mahasiswa untuk ditindaklanjuti, bahwa proses penulisan skripsi sudah dapat
dimulai.
C. Proposal
Syarat-syarat Pengajuan propsal
a. Berstatus
mahasiswa aktif dan tidak dalam status cuti, yang dibuktikan dengan tanda
pendaftaran.
b. Telah
menyelesaikan sedikitnya 135 SKS dengan IPK minimal 2,0
c. Telah
lulus mata kuliah Metedologi Penelitian dengan minimal C
d. Menyelesaikan
administrasi keuangan.
e. Proposal
yang diajukan telah disetujui oleh Penasihat Akademik
D. Bimbingan
Skripsi
1. Surat
penunjukkan pembimbing dan Proposal yang disetujui harus diserahkan kepada
pembimbing dan mahasiswa paling lambat 2 (dua) minggu dari tanggal.
2. Konsultasi/Bimbingan
dilakukan minimal 6 (enam) kali dalam satu semester dengan masing-masing
pembimbing dibuktikan dengan lembar observasi.
3. Konsultasi
dilakukan sekurangnya-sekurangnya selama 2 (dua) bulan dan selambat-lambatnya
selama 4 (empat) semester.
4. Jika
lewat dari 1 (satu) semester, mahasiswa wajib melakukan perpanjangan bimbingan
skripsi.
5. Bagi
mahasiswa yang belum selesai bimbingan sampai batas 4 (empat) semester akan
diberi surat peringatan oleh fakultas.
6. Proses
bimbingan dianggap selesai apabila skripsi telah disetujui oleh pembimbing,
dibuktikan dengan skripsi asli yang ditandatangani oleh pembimbing.
7. Apabila
dalam satu semester, pembimbing skripsi tidak mengusulkan pengganti pembimbing
kepada jurusan dan diketahui oleh Pudek Bidang Akademik untuk kemudian disahkan
oleh Dekan.
E. Pelaksanaan
Ujian Skripsi
1. Syarat-syarat
Pendaftaran Ujian Skripsi
a. Telah
menyelesaikan seluruh beban mata kuliah dengan bukti Transkrip Nilai dari
Bagian Akademik STKIP yang disahkan oleh Jurusan melalui Kasubag Akademik dan
Kemahasiswaan Fakultas.
b. Telah
menyelesaikan penulisan skripsi dengan bukti tandatangan dari pembimbing:
1) Telah
menyelesaikan administrasi keuangan.
2) Telah
lulus ujian komprehensif
c. Jurusan
menunjuk angggota penguji skripsi meliputi Ketua (unsur dekanat)
d. Sekretaris
(unsur jurusan), Penguji 1 (pembimbing 1), Penguji 2 (pembimbing 2) dan Penguji
Ahli.
2. Tata
Cara Pendafataran Ujian Skripsi
a. Mahasiswa
mendaftar kepada Kasubag Akademik dengan melapirkan:
1) Mengisi
formulir pendaftaran
2) Menyerahkan
buku konsultasi (bimbingan) skripsi
3) Kwitansi
pendaftaran ujian komprehensif dari Bagian Keuangan Kampus.
EmoticonEmoticon