Tuesday, December 2, 2014

DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM DAN HAM



Assalamu'alaikum Wr Wb. pada postingan kali ini DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM dan HAM. Semoga bermanfaat. ^_^

BAB I
PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang   
Menurut Prof. E. M Meyers “Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.
Menurut J. C. T. Simorangkir Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.
Namun mengapa masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat, di dalam makalah ini akan kita bahas dinamika dari pelanggaran Hukum.

b.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penerapan hukum di Indonesia?
2.      Kenapa masih banyak yang melanggar Hukum?
3.      Bagaimana mengatasi pelanggaran Hukum?


c.       Tujuan Penulisan Makalah
1.      Mengetahui  penerapan hukum di Indonesia.
2.      Mengetahui penyebab masih banyak yang melanggar Hukum.
3.      Mengetahui cara mengatasi pelanggaran Hukum.

 
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1.        Adanya hak asasi manusia
2.        Adanya trias politika
3.        Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1.      Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.      Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

B.     Asas Hukum
a.    Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1.        Asas lex spesialis derogate generalis
2.        Asas lex superior gerogat legi inferior
3.        Asas lex posteriore derogate lex priori
4.        Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
b.     Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.        Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.        Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4.    Tujuan Hukum
a.   Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.    Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.    Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1.        Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2.        Mewujutkan keadilan
3.        Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a.        Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.        Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.        Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

5.     Penggolongan Hukum
a.    Berdasarkan Bentuknya :
1.        Hukum Tertulis
2.        Hukum Tidak Tertulis
b.     Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1.        Hukum Lokal
2.        Hukum Nasional
3.        Hukum Internasional
c.     Berdasarkan Fungsinya :
1.          Hukum Marerial
2.          Hukum Formal
d.    Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1.        Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2.        Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3.        Hukum antar waktu ( hukum trasitor )
e.    Berdasarkan Isi Masalah :
1.        Hukum Privat ( hukum sipil )
2.        hukum Publik ( hukum Negara )
f.      Berdasarkan Sumbernya :
1.        Undang – undang
2.        Kebiasaan
3.        Traktat
4.        Yurisprudensi.

6.     Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a.        UUD 45
b.        Tap. MPR RI
c.        Undang – undang
d.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e.        Peraturan Pemerintah
f.         Keputusan Presiden
g.        Peraturan Daerah

7.    Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :
a.        Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1.        Lembaga – lembaga peradilan
2.        Apatatur penyelenggaraan Hukum
3.        Mekanisme penyelenggaraan hokum
4.        Pengawasan pelaksanaan hokum
b.        Materi Hukum yaitu  Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan   hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c.        Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.

C.    Sistem Peradilan Nasional
Sistim Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1.    Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum material.
2.    Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :
a.        Penyelidikan
b.        Penyidikan
c.        Penuntutan
d.       Mengadili
Secara umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
3.    Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum
4.    Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing – masing.
 
 D.    Jenis Pelanggaran hukum dan HAM
Pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia telah banyak terjadi. Pelanggaran hukum yang paling banyak dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukum sendiri. Pelanggaran hukum selalu terkait dengan pelanggaran HAM. Di balik peristiwa pelanggaran hukum selalui dibarengi dengan pelanggaran HAM.  Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga yang berat. 
Pelanggaran HAM dimulai ketika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimplikasi ganda. Pertama, pelanggaran HAM terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang tidak diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan menimbulkan pelanggaran hak hak orang lain. Coba anda perhatikan kasus di bawah ini, kemudian identifikasikan pelanggaran hukum dan HAM apa saja yang terjadi di dalamnya.

1.        Pelanggaran hukum dan HAM ringan
Pelanggaran hukum dan HAM ringan sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan perilaku masyarakat. Kebiasaan tidak mau antri, menyeberang tidak pada tempatnya, membuang sampah di sembarang tempat, menyerobot rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. Akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan ini memang tidak begitu dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada ketertiban. Masyarakat seakan-akan sudah terbiasa dengan fenomena pelanggran semacam ini sehingga bukan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
Pelanggaran hukum dan HAM yang ringan dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan dilakukan oleh siapa saja. Hal ini dapat terjadi karena sanksinya tidak tegas dan berat sehingga para pelaku merasakan bukan sebagai suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi pada saat  ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa masyarakat merasa bahwa perilaku di jalan yang tidak disiplin bukan merupakan pelanggaran HAM. Ketika lampu masih menyala merah, mestinya para pengendara  berhenti tetapi terus berjalan. Siapa yang haknya dilanggar para pengendara tersebut? Benar sekali, hak pejalan kaki yang akan menyeberang zebra cross di bawah lampu merah yang dilanggar. Ketidakdisiplinan masyarakat di jalan menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM masih belum optimal. Kesadaran akan tertib aturan lalu lintas merupakan perwujudan penghormatan terhadap HAM. Jika tidak tertib, maka bukan saja kemacetan lalu lintas tetapi juga para pelanggar tersebut sama sekali tidak mempunyai perasaan tolerans kepada orang lain.
Anak menghormati orang tua dan orang tua menyayangi anaknya. Hubungan yang harmonis antara anak dan orang tua diciptakan melalui komunikasi yang hangat dan efektif. Kemacetan komunikasi dalam interaksi menimbulkan  pemaksaan kehendak sehingga hak-hak orang lain dilanggar. Ketika orang tua sulit berkomunikasi dengan anak, maka orang tua memaksakan kehendaknya pada anak. Merasa terpaksa, anak akan memberikan reaksi penolakan. Kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga akan muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya kekerasan fisik, mental, dan spiritual dapat dialami anak. Kekerasan tersebut paling banyak dialami anak karena anak masih lemah dan tidak berdaya dalam berbagai aspek.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua pada anak dapat berupa cubitan, tamparan ringan, sentilan tangan di telinga anak, dan lain-lain yang kesemuanya tidak menimbulkan cidera. Orang tua yang tidak sabar akan dengan mudah ringan tangan untuk melakukan kekerasan fisik yang tidak mencederai anak. Apalagi orang tua yang tidak memiliki pemahaman tentang perkembangan kejiwaan, sosial, koginitif, dan moral anak. Perspektif yang berbeda antara orang tua dan anak dapat dengan mudah menimbulkan konflik sehingga   muncul pelanggaran HAM ringan.
Kekerasan fisik ringan yang tidak mencederai anak mudah disembuhkan. Tetapi kekerasan fisik yang dibarengi dengan kekerasan mental dapat berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak akan mengalami trauma yang berkepanjangan kelak di kemudian hari. Dunia anak yang ceria dan sedang bermain akan hilang dan  akhirnya dapat menimbulkan peilaku menyimpang. Penyimpangan perilaku berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan HAM pula.

2.              Pelanggaran hukum dan HAM sedang
Berbagai pelanggaran HAM di bidang sosial publik dimulai dari tindakan manusia mengeksploitasi alam menimbulkan kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati Akibatnya menimbulkan  kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak publik untuk menikmati kehidupan ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Beberapa contoh tindakan yang merusak ekosistem dapat dikemukakan di bawah ini.

2.1   Pembalakan liar
Hutan tropik di Indonesia merupakan salah satu hutan terbesar di dunia. Hutan tersebut menjadi penyangga ekosistem dunia. Kekayaan hutan berupa flora dan fauna sangat lengkap, bahkan ada yang menjadi satu-satunya di dunia. Namun karena keinginan dan hasrat pribadi segelintir orang untuk memperkaya sendiri, hutan tersebut dieksploitasi secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian hutan. Berbagai pohon besar dan kecil ditebang untuk diambil kayunya. Penebangan tersebut dilakukan secara sistematis ketika terjadi pembukaan hutan untuk PIR (perkebunan inti rakyat) dan HPH (hak pengusahaan hutan) diberikan pada perusahaan-perusahaan perkebunan.
 Kayu yang dihasilkan dari sistem tebang habis hutan di Indonesia dikirim atau diekspor ke luar negeri. Kayu tersebut masih dalam bentuk gelondongan dan belum diolah langsung dikirim ke negara-negara seperti Hongkong, Korea, Singapura dan Malaysia. Penebangan hutan secara menyeluruh dan tebang habis tanpa disertai dengan penghijauan kembali akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Penghijauan kembali (reboisasi) juga membutuhkan waktu yang lama selama puluhan atau bahkan ratusan tahun. 
Pemerintah dan masyarakat mulai menyadari bahwa penebangan hutan secara membabi buta tanpa memperhatikan kelestarian akan menimbulkan bencana alam yang hebat. Bencana banjir terjadi dimana-mana dan merata di berbagai daerah di Indonesia.  Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penebangan hutan melalui sistem tebang pilih. Tetapi kebijakan ini sudah terlambat karena kerusakan hutan yang ditimbulkan sudah demikian parah.  Apalagi siapa yang dapat menjamin bahwa dalam penebangan hutan itu dilakukan hanya untuk pohon besar dan tua yang dipilih. Sistem tebang pilih itu dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan dengan konsisten. Kerusakan hutan di Indonesia diperparah  dengan penebangan liar yang tidak terkendali baik dilakukan secara legal melalui HPH maupun illegal yang dilakukan perorangan dan masyarakat. Fenomena perusakan hutan di Indonesia makin parah  ketika kebakaran hutan seperti menjadi agenda tahunan. Asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan ditiup angin sampai ke negara tetangga menimbulkan polusi sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia.
Pembalakan liar atau illegal logging  menimbulkan kerusakan hutan secara luas. Pembalakan liar tersebut akan selalu diikuti dengan bencana alam berupa banjir, polusi, dan kerusakan ekosistem. Hak publik untuk menikmati ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Dampak kerusakan hutan telah mengakibatkan generasi berikutnya tidak memiliki kesempatan untuk hidup dengan nyaman dan aman.  

2.2  Penambangan pasir pantai di Riau dan Kalimantan

Negara Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas. Pulau-pulau yang ada di dalamnya terdiri dari pulau besar dan kecil. Pulau tersebut ada yang sudah memiliki nama dan masih banyak juga yang belum diberi nama. Menurut Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, jumlah pulau tersebut lebih dari 17.500 pulau. Sebagian besar pulau tersebut belum berpenghuni karena letaknya terpencil dan berjauhan. Ketika kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan tebang pilih, maka orang kemudian mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi untuk dijual.  
Salah satu sumber daya alam yang dijual tersebut adalah hasil penambangan pasir dan batu untuk diekspor ke Singapura. Pasir dan batu tersebu digunakan untuk mereklamasi (menguruk) pantai di Singapura. Jutaan meter kubik diurukkan di pantai tersebut sehingga luas wilayah pantai di Singapura setiap tahun  bertambah luas sepanjang 12 kilometer ke tengah laut. Wilayah daratan Singapura semakin luas dan bila ditarik garis dengan wilayah Indonesia untuk dibagi dua, maka wilayah laut maupun darat Singapura makin luas dan wilayah Indonesia semakin berkurang. Dampak lain dari penambangan pasir tersebut adalah kerusakan lingkungan yang hebat yaitu ekosistem  di sekitar penambangan menjadi terganggu, bahkan ada pulau yang terancam tenggelam karena daratannya sudah lebih rendah dari permukaan air laut.
Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa eksploitasi pasir pantai di kepulauan Riau yang diekspor untuk reklamasi pantai di Sngapura telah mengakibatkan kerusakan ekosistem dan sumber daya hayati di sana. Pasir panati dikeruk sehingga beberapa pulau sudah ada yang hilang dan tenggelam di bawah permukaan air laut. Setelah pasir pantai habis, gunung juga dikeruk dan batunya digiling serta dijadikan pasir. Hasil dari ekspor pasir laut tersebut sebagian besar tidak disetorkan ke negara tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga merugikan negara triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan.

2.3 Banjir Lumpur di Sidoarjo

Setahun yang lalu, sebuah perusahaan pertambangan, Lapindo mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketika kandungan gas dinyatakan layak diekploitasi, maka dilakukan pengeboran secara besar-besaran. Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas dari lubang-lubang sumur pengeboran. Makin lama makin banyak lumpur panas yang dikeluarkan dari lubang-lubang sumur pengeboran dan jumlahnya mencapai   150.000 sampai dengan 200.000 meter kubik setiap hari. Lumpur panas tersebut akhirnya tidak terkendali sehingga menggenangi dan menenggelamkan rumah, sekolah, tempat ibadah, makam, pasar, gedung kelurahan, pabrik, tanaman, dan lain sebagainya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi luapan lumpur tersebut. 
1.      Dibuatkan tanggul untuk menampung lumpur
2.      Dilakukan pengeboran secara miring atau tidak vertikal
3.      Dibuatkan pipa saluran untuk mengalirkan lumpur ke sungai terdekat dengan  pompa air yang berkekatan besar
4.      Dilakukan penyumbatan dengan rangkaian bola-bola beton.
5.      Dilakukan pembentukan tim nasional penanggulangan lumpur.
Sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan, tetapi luapan lumpur panas tidak terkendali. Luapan lumpur panas yang  tidak terkendali ditambah dengan air hujan, membanjiri dan    menenggelamkan wilayah di sekitarnya. Wilayah yang ditenggelamkan lumpur panas tersebut meliputi delapan desa dengan jumlah keluarga lebih dari 10.000 keluarga. Berbagai pohon, pabrik, peternakan, ladang pertanian, tambak dan kolam pemeliharaan ikan, sekolah, pabrik, lapangan olah raga, tempat ibadah, makam, perkantoran, jalan kereta api, jalan raya tol diputus,  dan lain sebagainya tenggelam. Bahkan saluran pipa gas milik Pertamina di sepanjang jalan tol yang terkena lumpur panas meledak dan menimbulkan korban 13 jiwa meninggal dunia. Belum lagi ditambah dengan korban lain yang terpelset dan masuk lumpur panas sehingga luka-luka dan meninggal dunia.
Dampak dari genangan lumpur panas tidak hanya menenggelamkan delapan desa beserta seluruh isinya tetapi juga banyak yang kehilangan matapencaharian karena pabriknya tenggelam. Ribuan kepala keluarga kehilangan pekerjaan dan belum mendapat pekerjaan baru sehingga menimbulkan kecemasan yang luar biasa. Sementara itu, ganti rugi tanah dan rumah tidak sesuai dengan harga riil yang ada sekarang. Di samping itu,  sebagian besar belum mendapatkan ganti rugi karena tanah mereka belum memiliki sertifikat tanah. Banyak yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan, ganti rugi rumah tidak dapat lagi untuk membeli rumah baru, bahkan sebagian besar belum menerima ganti rugi. Ketidak pastian ganti rugi terhadap aset rumah penduduk yang tenggelam menambah beban kehidupan warga penduduk korban lumpur panas makin berat. Anak-anak tidak dapat sekolah, korban tinggal di tendak dan pasar untuk penampungan atau pengungsian dan ditambah bau   tidak sedap dari lumpur panas menumpuk jadi satu sehingga tekanan mental makin berat serta mulai menimbulkan stress dan depresi sebagian warga tersebut.
Para korban lumpur panas menuntut haknya dan melakukan demonstrasi. Tuntutan korban lumpur panas pada perusahaan migas  (Lapindo) tidak lancar dan demonstrasi diperluas sampai ke pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Ketika saluran komunikasi  buntu  dan macet, mereka mengkomunikasikan ke publik dalam bentuk demonstrasi. Aksi demomstrasi tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan perempuan diajak serta dalam aksi tersebut. Mereka mengerahkan ribuan massa dengan menutup jalan tol, sehingga menimbulkan macet luar biasa sepanjang 10 kilometer. Aksi demonstrasi terus dilakukan untuk menekan pada pemerintah dan perusahaan pengeboran gas Lapindo untuk memberikan ganti rugi. Para demonstran melanjutkan askinya ke lembaga pemerintahan dan wakil rakyat. Sepanjang jalan yang dilaluinya memuat kemacetan bahkan tidak jarang melakukan tindakan anarkhis merusak fasilitas publik. Ketika dialog dengan pihak terkait buntu dan macet, mereka mengancam dan terus mengancam akan mengerahkan ribuan massa yang lebih besar untuk  demonstrasi. 
Bila disimak, berbagai bencana nasional itu dapat disebabkan karena faktor alam dan manusia. Faktor alam berupa gempa bumi akibat patahan lempeng bumi sehingga kadang disertai dengan gelombang tsunami seperti di Aceh. Namun, tidak sedikit bencana alam tersebut terjadi karena tindakan manusia. Penebangan hutan tanpa memperhatikan kelestarian, pembuangan sampah sembarangan, menutup saluran air dan sebagainya akan menimbulkan banjir di musim penghujan. Luapan lumpur panas di Sidoarjo yang dilakuka tanpa memperhatikan aspek-aspek teknis,  ekologis dan geologi menimbulkan bencana lubang sumur  menyemburkan gas disertai dengan lumpur panas. Ada beberapa pelanggaran HAM dari bencana lumpur panas dan akibat yang ditimbulkan:
1.      Tindakan manusia tanpa memperhitungkan dengan aspek-aspek keselamatan mengakibatkan pelanggaran HAM dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk
2.      Akibat hukum dari pemilikan tanah warga yang tidak disertai dengan bukti sertifikat hak milik mengakibatkan warga tidak memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan tanah tersebut telah dihuni bertahun-tahun
3.      Ketika perusahaan tidak mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan negara, pemerintah harus melindungi segenap warga negara yang terkena bencana lumpur. Misalnya relokasi pemukiman penduduk di daerah baru yang bebas bencana. Jika tindakan pemerintah negara tidak dilakukan maka pelanggaran hak publik untuk memperoleh rasa aman dan nyaman tidak diperoleh warga
4.      Aksi demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkhis telah melanggar hukum dan hak warga negara lain untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan penggunaan jalan raya
5.      Aksi  ancam mengancam untuk mengerahkan massa dalam demonstrasi dan tindakan represif aparat telah menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang berlaku
6.      Perusahaan yang melakukan pengeboran tidak ikut bertanggungjawab baik secara ekologis, sosial, hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbulkan nyata-nyata  telah melakukan pelanggaran HAM
Bencana alam sebagaimana terjadi selama ini disebabkan karena kelalaian manusia. Kelalaian tersebut dapat menyebabkan pelanggaran hak publik sehingga terjadi bencana alam, seperti banjir dan kebakaran. Menurut Rancangan UU Penanggulangan Bencana yang masih dibahas di DPR, ada beberapa kategori pelanggaran hak publik yang menyebabkan bencana alam (Jawa Pos, 2 April 2007: halaman 14):
1.      Orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana dan mengakibatkan bencana
2.      Tindak pidana yangdapat menimbulkan kerugian harta benda masyarakat
3.      Tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain
4.      Tindak pidana yang menimbulkan kematian dilakukan karena sengaja
5.      Orang yang sengaja menghalangi akses penanggulangan bencana
6.      Orang yang sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber bantuan bencana

2.4 Kekerasan pada anak dan perempuan di dalam rumah tangga
Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam membentuk kepribadian manusia. Asas-asas kekeluargaan yang dijadikan dasar pendidikan di dalam keluarga adalah cinta, kasih sayang, kehangatan, keharmonisan, dan lain sebagainya. Tujuan utama pendidikan dalam keluarga adalah untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian manusia.
Dikatakan sebagai lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir di dalam lingkungan keluarga. Orang tua, terutama ibu adalah orang dewasa yang sangat dekat dengan anak. Hubungan batin antara orang tua dan anak membentuk fondasi sangat kuat dalam menentukan karakter anak.Dikatakan utama karena pendidikan di dalam keluarga sangat menentukan dalam mempengaruhi pembentukan dan pembinaan kepribadian manusia.

3.        Pelanggaran hukum dan HAM berat
Sekalipun perangkat hukum dan HAM telah banyak dibuat, tetapi pelanggaran HAM berat masih saja terjadi. Pelanggaran HAM berat dapat dilakukan oleh siapa saja, baik warga negara maupun penyelenggara negara. Pelanggaran HAM berat tersebut sulit diungkap karena terkait dengan bukti-bukti formal maupun material sulit ditunjukkan. Sejak diberlakukan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM maka ada niat baik dari bangsa Indonesia untuk mengungkap dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM., khususnya pelanggaran HAM berat dapat diadili. 
Pelanggaran hukum dan HAM berat sudah dimulai sejak sebelum merdeka (penjajahan), evolusi kemerdekaan dan orde lama (Orla), orde baru (Orba) dan Reformasi. Banyak faktor terjadinya pelanggaran HAM berat. Faktor politik berkaitan dengan   pemberantasan kegiatan subversi selalu terjadi di sepanjang sejarah nasional. Pada masa Orla, presiden dengan UU No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan subversi bertentangan dengan HAM.
Pada masa Orba,  perubahan banayak dilakukan dengan lebih memperhatiak pembangunan demokrasi dan perlindungan HAM, tetapi pelaksanaannya masih menimbulkan bias sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi marak terjadi. Berbagai rekayasa untuk kepentingan politik penguasa dilakukan dengan melakukan tindakan crimes by government atau top hat crimes seperti penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa terhadap orang-orang yang pro demokrasi.  Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, penguasa sering melakukan tindakan pelanggaran HAM berat.
Upaya untuk mewujudkan stabilitas itu di Aceh misalnya, dilakukan  operasi militer dengan kebijakan DOM (daerah operasi militer). Melalui operasi militer itu banyak pelanggaran hukum dan HAM tidak diproses hukum secara wajar dan berkeadilan. Untuk menumpas aktivis  yang berjuang membela hak-hak rakyat sering dilakukan dengan pendekatan militer. Misalnya kasus Tanjung Priok dan pelepasan Timor Timur dari NKRI selalu dengan operasi militer. Kasus pelanggaran HAM berat dan juga terjadi ketika terjadi transisi pelepasan Timor Timur dari wilayah NKRI. Pelepasan wilayah tersebut banyak membawa korban nyawa, penculikan, pembakaran, pemerkosaan,  dan kejahatan HAM dan kemanusiaan lainnya yang sampai sekarang belum dapat diungkap. 
Menurut UU nomor 26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagaian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara:
a.       Membunuh anggota kelompok
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik abik secara keseluruhan maupun sebagian
d.      Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok
e.       Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya

 Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara:
a.       Pembunuhan
b.      Pemusnahan
c.       Perbudakan
d.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.       Perampasan kebebasan atan kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
f.       Penyiksaan tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
g.      Pemerkosaan, perbudakan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
h.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik, ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin, atau kejahatan lain yang diakui secara universal di dalam hukum internasional
i.        Penghilangan orang secara paksa
j.        Kejahatan apartheid (diskriminasi atas warna kulit)

Perangkat hukum dalam penegakan HAM di Indonesia sudah sangat banyak.  Kesadaran terhadap hak-haknya sebagai warga negara sudah meningkat dibandingkan sebelumnya, tetapi berbagai bentuk pelanggaran hukum dan HAM masih saja terjadi. Berbagai pelanggaran itu dapat dilakukan oleh anggota masyarakat ataupun penegak hukum sendiri.
Masih segar di ingatan bahwa tindak kekerasan dalam lembaga pendidikan calon pegawai negara di salah satu daerah di Jawa Barat. Pelaku pelanggaran berat dilakukan secara sistematis sehingga tertutup rapat dan lama baru dapat dibongkar kejahatannya. Tindak kekerasan terhadap para   taruna muda yang dilakukan kakak tingkatnya seakan-akan tidak diketahui pembimbing dan pembina kampus tersebut. Tindak kekerasan itu menunjukan ironi dan paradoks justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi, apalagi lulusannya akan menjadi pegawai negara.
Problema hukum di Indonesia itu dimulai ketika terjadi kerancuan visi dan misi yang diikuti dengan pertentangan strategi penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak lagi dijadikan sebagai sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan yang justru menentang kebenaran dan keadilan itu sendiri (Kuntowibisono, dalam Muladi 2004). Betapa rapuhnya sistem hukum itu ketika mendapat intervensi kekuasaan uang. Hukum sudah sangat sulit untuk menegakkan hukum seakan sudah sampai titik nadir (Muladi, 2005). Dikatakan demikian karena penegakan hukum dan HAM dipandang diskriminatif, inkonsistensi, dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu (Harkristuti Harkrisnowo, 2003).

Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Pelanggaran Hukum Dan HAM

Pelanggaran hukum dan HAM semakin hari semakin meningkat. Peningkatan pelanggaran hukum dan HAM tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat kompleks. Pertama, faktor internal yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM.  Faktor internal tersebut seperti keadaan psikologis para pelaku. Biasanya para pelaku sulit mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggaran,. Mereka sangat emosional ketika dihadapkan pada suatu situasi yang harus menuruti hukum dan HAM. Misalnya tidak sabar menunggu antrian sehingga terus menyerobot. Sifat egois dan tidak tolerans pada orang lain, seperti tampak pada membuang sampah seenaknya sendiri. Faktor internal yang ada pada diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM  juga tampak pada kesadarannya. Kesadaran tersebut dibentuk oleh tingkat pendidikan yang pernah ditempuh dan diperolehnya. Misalnya, pelaku yang berpendidikan rendah melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena tidak tahu dan tidak merasa bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar.
Para pelaku terdidik melanggar bukan karena ketidaktahuannya tetapi kesengajaan dengan mencari celah pada aturan hukum dan HAM. Pelaku semacam ini lebih berbahaya daripada pelaku yang tidak terdidik. Pelaku terdidik melanggar hukum dan HAM secara sistematis sehingga dampaknya sangat luas dan parah.
 Faktor kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Faktor eksternal tersebut dapat berupa: (a) perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,(b) struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. Misalnya sistem patrialkal menimbulkan alasan pembenar untuk melakukan kekerasan jender dalam rumah tangga. Sistem politik yang memberikan pembenaran melakukan penangkapan dan hukuman kepada lawan politik yang dianggap melawan dan subversi pada negara. (c) struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan  memungkinkan seseorang melakukan  pelanggaran hukum dan HAM, misalnya pencurian disertai pemberatan,  perampokan, pembunuhan, penjarahan,  dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan alam yang rusak  dapat juga membuat seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena kelalaian. Misalnya pengendara motor menghindari  jalan rusak menyebabkan menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia. Palang kereta api yang tidak ditutup karena  kelalaian dapat menyebabkan kereta api dengan kendaraan bermotor lain sehingga jatuh korban. Rambu lalu lintas yang sudah tidak lengkap dan jelas mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan. (d) teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crime) misalnya merusak program komputer (hacker) untuk merampok uang di dalam rekening di Bank, penipuan lewat SMS dengan iming-iming hadiah jutaan rupiah.

 
BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Upaya penegakan hukum dan HAM telah banyak dilakukan. Pertama berbagai perangkat hukum dan perundang-undangan dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, peningkatan kesadaran hukum dan HAM  di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Ketiga, pemberian sanksi yang tegas pada para pelaku pelanggaran hukum dan HAM sehingga menimbulkan efek jera.. Keempat, penataan lembaga peradilan hukum dan HAM misalnya dibentuk lembaga pengadilan HAM dan hakim ad hoc. Kelima, keteladanan para orang tua, guru, tokoh masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama. Keenam, aksi nasional tentang gerakan sadar hukum dan HAM melalui sosialisasi dan penyuluhan serta pendidikan. Ketujuh, kerjasama antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah secara sinergis dalam menegakkan hukum dan HAM.

2.      Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini system hokum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.

 


DAFTAR PUSTAKA


EmoticonEmoticon