Merokok
haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an
dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Semua yang mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya hukumnya haram diambil dari hukum khamar (Ceramah Ust. Khalid Basalamah). Allah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk. Kita harus berpikir dengan akal yang sehat bahwa asap rokok selain merugikan pelaku juga membagikan penyakit kepada orang yang berada disekitarnya. Sebenarnya ada empat ribu racun yang diteliti para ilmuan yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang dapat menggorogoti tubuh
Diantara berbagai macam dalil dari Al-Qur'an tentang menganiaya diri adalah sebagai berikut :
Artinya: “Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah/2 : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang
menjadi kebinasaanmu. (Sumber almanhaj.or.id)
Hasil
penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia
kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis
penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit
pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi,
pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
EmoticonEmoticon