Monday, November 14, 2016

Artikel Hukum Merokok Dalam Islam dan Dampaknya

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Semua yang mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya hukumnya haram diambil dari hukum khamar (Ceramah Ust. Khalid Basalamah). Allah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk. Kita harus berpikir dengan akal yang sehat bahwa asap rokok selain merugikan pelaku juga membagikan penyakit kepada orang yang berada disekitarnya. Sebenarnya ada empat ribu racun yang diteliti para ilmuan yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang dapat menggorogoti tubuh
Diantara berbagai macam dalil dari Al-Qur'an tentang menganiaya diri adalah sebagai berikut :
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah/2 : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. (Sumber almanhaj.or.id)

 Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Jadi merokok adalah termasuk perbuatan yang mendzolimi diri sendiri dan juga orang lain. Alasanya adalah dengan perokok sengaja memasukkan benda yang mengandung berbagai macam penyakit kedalam tubuh dan akhirnya merugikan diri sendiri.


EmoticonEmoticon