BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain,
sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Dewasa ini sering
terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Sungguh masih
banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena
masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau
mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga
tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka disusunlah rumusan masalah sebagai
berikut :
- Apa Pengertian Bangsa dan Negara?
- Bagaimana konsep dasar penduduk dan warga negara di Indonesia?
- Apa azas dan sistem kewarganegaraan di Indonesia ?
- Apa saja problem status kewarganegaraan
- Bagaima hak dan kewajiban sebagai warga negara ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah diantaranya :
- Memahami pengertian Bangsa dan Negara?
- Memahami konsep dasar penduduk dan warga negara di Indonesia?
- Memahami azas dan sistem kewarganegaraan di Indonesia ?
- Memahami problem status kewarganegaraan
- Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bangsa dan Negara
1. Bangsa
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan
dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan
itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang
mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di
mana pun di seluruh dunia.
Tidak
ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa
secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
1. Satu
kesatuan bahasa ;
2. Satu
kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu
Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2.
Negara
Negara adalah suatu daerah
atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
B.
Konsep Dasar Penduduk dan Warga Negara
Pengertian Penduduk dan warga
negara, berdasarkan pasal 6 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, pengertian penduduk adalah warga
negara Indonesia (baca pengertian
penduduk) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara
itu, warga negara berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) bahwa pengertian warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli
dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga
negara, sedangkan UU no. 6 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia
menyatakan bahwa warga negara (baca pengertian negara) Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menjadi warga negara RI.
Seseorang menjadi warga negara seharusnya bertindak sebagai
penanggungjawab atas baik buruknya suatu negara dan mendukung kemajuan negara.
Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara
haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh negara
tersebut. Satu hal yang perlu diperhatikan oleh setiap negara, bahwa adanya
kebebasan untuk setiap orang berhak untuk memilih kewarganegaraan (every person
has the right to choose citizenship), memilih tempat tinggal di wilayah negara
(choose a place to stay in the country) dan meninggalkannya, serta memiliki hak
untuk kembali (have the right to return) sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini memiliki makna (meaning) bahwa orang-orang
yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Pengertian penduduk adalah orang orang yang memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan
antara warga negara (citizen) dengan warga negara asing (foreign citizen)
(WNA).
2.
Pengertian bukan penduduk adalah orang orang lain yang
tinggal dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan
oleh negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan, contohnya turis.
C.
Azas dan Sistem Kewarganegaraan
Asas
Kewarganegaraan
Sebagaimana
dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang
mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah
ditentukan berdasrkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan
seseorang. Setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk
menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam
menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering
dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat.
1.
Dari Sisi
Kelahiran
Pada
umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang
(sebagaimana disebut atas) dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius
soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari
bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata
solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis berasal dari kata
sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius
sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
Sebagai
contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seseorang yang
dilahirkan di negara tersebut, mendapatkan hak sebagai warganegara. Begitu pula
dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka
seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara,
Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan
orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
Pada
awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena sesorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan
suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain
itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa
ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan
bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius
soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarganegaraan bapaknya.
2.
Dari Sisi
Perkawinan
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang
juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencangkup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat. Asas Kesatuan Hukum berdasarkan pada paradigma bahwa
suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan
suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakatnya, suami-isteri atau keluarga yang baik perlu mencerminkan
adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman
dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut,
meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak
terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan
dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami
ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun
sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan
sendiri, sama halnya ketika mereka belum dikatakan menjadi suami isteri.
Asas
ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang
berkewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan
pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan
orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka ia
menceraikan isterinya. Untuk menghindari penyelundupan hukum semacam ini,
banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan
kewarganegaraannya.
D.
Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah
negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang
yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah
negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada diantara
mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini,
dikenal dengan apatride, bipatride dan multipatride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak
mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride merupakan istilah yang
digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau
dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud
dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status
kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi
penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang
tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan
bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga
setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang
asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, dalam
realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena
dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, kerana itulah tiap
negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang
yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua
kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering
terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara.
Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang
perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat
meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara
tersebut.
E.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Pasal-Pasal UUD
1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal-pasal 27,
28, 29, 30, 31
- Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
- Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
- Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamnya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
- Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan
musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa : Rakyat suatu negara ialah
meliputi semua pendudk orang yang bertempat tinggal didalam wlayah kekuasaan
Negara tersebut, yang dapat dibedakan mejadi Penduduk dan bukan penduduk.
Asas kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati negara tersebut. Dalam
penerapan nya dikenal 3 pedoman yaitu : (1) asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran, (2) asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan , (3) asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi atau pewarganegaraan
B. Saran
Berdasarkan hasil makalah ini, semoga
apa yang disajikan penulis dapat menambah wawasan pembaca, penulis menyarankan
kepada pembaca agar menambah khasanah wawasannya karena penulis menyadari
banyak kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan Setiardja. 1993. Negara Berdasarkan
Ideologi Pancasila. Yogyakarta. Kanisius.
Apeldoorn, L.J.V, Pengantar Ilmu Hukum,
PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Asshiddiqie, Jimly (2006). Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, Jilid II.
Propatria (2006). Kajian Kritis Paket Perundangan
di Bidang Pertahanan dan Keamanan. Jakarta. Propatria.
Achmad Kosasih Djahiri, Strategi
Pengajaran Afektif-Nilai-Moral V.C.T. dan Games dalam V.C.T. Jurusan PMPKN
IKIP Bandung.1985.
http://www.scribd.com/doc/35218920/Makalah-tentangkewarganegaraan
EmoticonEmoticon