Saturday, October 1, 2016

Makalah PKN Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Negara



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Apa Pengertian Bangsa dan Negara?
  2. Bagaimana konsep dasar penduduk dan warga negara di Indonesia?
  3. Apa azas dan sistem kewarganegaraan di Indonesia ?
  4. Apa saja problem status kewarganegaraan
  5. Bagaima hak dan kewajiban sebagai warga negara ?

C.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah diantaranya :
  1. Memahami pengertian Bangsa dan Negara?
  2. Memahami konsep dasar penduduk dan warga negara di Indonesia?
  3. Memahami azas dan sistem kewarganegaraan di Indonesia ?
  4. Memahami problem status kewarganegaraan
  5. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara ?

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bangsa dan Negara
1.      Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
1.      Satu kesatuan bahasa ;
2.      Satu kesatuan daerah ;
3.       Satu kesatuan ekonomi ;
4.      Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5.      Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

2.      Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

B.     Konsep Dasar Penduduk dan Warga Negara
Pengertian Penduduk dan warga negara, berdasarkan pasal 6 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, pengertian penduduk adalah warga negara Indonesia (baca pengertian penduduk) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu, warga negara berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) bahwa pengertian warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara, sedangkan UU no. 6 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga negara (baca pengertian negara) Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menjadi warga negara RI.  
Seseorang menjadi warga negara seharusnya bertindak sebagai penanggungjawab atas baik buruknya suatu negara dan mendukung kemajuan negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh negara tersebut. Satu hal yang perlu diperhatikan oleh setiap negara, bahwa adanya kebebasan untuk setiap orang berhak untuk memilih kewarganegaraan (every person has the right to choose citizenship), memilih tempat tinggal di wilayah negara (choose a place to stay in the country) dan meninggalkannya, serta memiliki hak untuk kembali (have the right to return) sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini memiliki makna (meaning) bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Pengertian penduduk adalah orang orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan antara warga negara (citizen) dengan warga negara asing  (foreign citizen) (WNA).
2.      Pengertian bukan penduduk adalah orang orang lain yang tinggal dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan, contohnya turis.

C.    Azas dan Sistem Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasrkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

1.      Dari Sisi Kelahiran
Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut atas) dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut, mendapatkan hak sebagai warganegara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena sesorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarganegaraan bapaknya.
2.      Dari Sisi Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencangkup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas Kesatuan Hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami-isteri atau keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum dikatakan menjadi suami isteri.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka ia menceraikan isterinya. Untuk menghindari penyelundupan hukum semacam ini, banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya.

D.    Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride dan multipatride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, kerana itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.

E.     Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
            Pasal-Pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31
  1. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
  2. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  3. Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
  5. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamnya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
  6. Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  7. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa  tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa : Rakyat suatu negara ialah meliputi semua pendudk orang yang bertempat tinggal didalam wlayah kekuasaan Negara tersebut, yang dapat dibedakan mejadi Penduduk dan bukan penduduk.
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati negara tersebut. Dalam penerapan nya dikenal 3 pedoman yaitu : (1) asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, (2) asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan , (3) asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi atau pewarganegaraan
           
B. Saran
            Berdasarkan hasil makalah ini, semoga apa yang disajikan penulis dapat menambah wawasan pembaca, penulis menyarankan kepada pembaca agar menambah khasanah wawasannya karena penulis menyadari banyak kekurangan.
 
DAFTAR PUSTAKA

Gunawan Setiardja. 1993. Negara Berdasarkan Ideologi Pan­casila. Yogyakarta. Kanisius.
Apeldoorn, L.J.V, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Asshiddiqie, Jimly (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II.
Propatria (2006). Kajian Kritis Paket Perundangan di Bidang Pertahanan dan Keamanan. Jakarta. Propatria.
Achmad Kosasih Djahiri, Strategi Pengajaran Afektif-Nilai-Moral V.C.T. dan Games dalam V.C.T. Jurusan PMPKN IKIP Bandung.1985.
http://www.scribd.com/doc/35218920/Makalah-tentangkewarganegaraan


EmoticonEmoticon