Sunday, May 17, 2015

Dampak Membangun Rumah Dekat SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)


A. Dampak SUTET Bagi Kesehatan Tubuh Manusia
         Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, atau yang biasanya disebut dengan SUTET, merupakan jaringan listrik yang berkekuatan lebih dari 500 kV.
Hasil penelitian yang sangat memengaruhi pandangan masyarakat dunia tentang hubungan kanker otak pada anak dengan paparan (radiasi)  medan elektromagnetik adalah hasil penelitian Wertheimer dan Leper tahun 1979, yang sempat menggoncangkan dunia karena risiko negatif yang dilaporkannya.
Ada pula sebuah studi terkait dengan lokasi suatu bangun rumah dekat sutet yang dilakukan oleh Dr. Gerald Draper dan koleganya dari Chilhood Cancer Research Group di Oxford University dan Dr. John Swanson, penasehat sains di National Grid Transco, menemukan bahwa anak-anak yang tinggal kurang dari 200 meter dari jalur tegangan tinggi, saat dilahirkan memiliki risiko menderita leukimia sebesar 70 persen daripada yang tinggal dari jarak 600 meter atau lebih.
SUTET di pemukiman warga
SUTET di pemukiman warga


Di Indonesia sendiri juga ada beberapa penelitian terkait resiko penghuni suatu bangun rumah dekat sutet, salah satunya adalah hasil penelitian Dr. dr. Anies, M.Kes. PKK, pada penduduk di bawah SUTET 500 kV di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tegal (2004) menunjukkan bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV. Secara umum dapat disimpulkan bahwa paparan medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).
Alhasil pada saat ini, besarnya gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh SUTET telah membuat banyak orang yang ingin memiliki rumah tinggal yang sehat dan aman menghindari untuk membeli rumah atau bangun rumah dekat sutet apalagi yang berlokasi tepat di bawah SUTET.

B. Sebenarnya berapa jarak aman bangun rumah dekat sutet?
          Walaupun sebenarnya masih ada kontroversi mengenai jarak aman SUTET dengan suatu bangun rumah tinggal, tetapi biasanya dan untuk lebih amannya harus diberikan jarak sekitar 20-25 meter ke kiri dan kanannya, dihitung dari bawah tali SUTET. Namun untuk kepastiannya, anda bisa mencari informasi dan melakukan pengecekan langsung ke dinas terkait karena biasanya tercantum dalam RTBL/RUTR kota/kabupaten mengenai batas sempadan SUTET.
            Anda tentunya tidak ingin beresiko terkena paparan atau radiasi medan elektromagnetik akibat bangun rumah dekat sutet yang dapat memicu kanker otak, baik bagi anda sendiri maupun keluarga, khususnya anak-anak anda yang masih rentan perkembangan otaknya, bukan?
Karena itu bila anda sedang mencari lokasi untuk bangun rumah atau mungkin ingin membeli rumah, hindarilah lokasi yang diketahui berada dekat dengan SUTET, jangan memaksakan diri untuk membeli atau bangun rumah dekat sutet walaupun mungkin di lokasi tersebut anda mendapat tawaran harga tanah atau rumah yang murah.

        Atas alasan keamanan maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992 mengatur tentang syarat pembangunan SUTET, yaitu agar jarak minimum titik tertinggi bangunan (pohon) terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Jarak minimum titik tertinggi bangunan tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
  2. Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
  3. Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
  4. Jarak minimum lapangan terbuka terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m
  5. Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
  6. Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
  7. Jarak minimum jalan raya terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
Informasi tambahan diambil dari http://ilmukesmas.com/dampak-sutet-terhadap-kesehatan-masyarakat/ diakses17 Mei 2015.


EmoticonEmoticon