A. Dampak SUTET Bagi Kesehatan Tubuh Manusia
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, atau yang
biasanya disebut dengan SUTET, merupakan jaringan listrik yang
berkekuatan lebih dari 500 kV.
Hasil
penelitian yang sangat memengaruhi pandangan masyarakat dunia tentang hubungan kanker otak
pada anak dengan paparan (radiasi) medan elektromagnetik
adalah hasil penelitian Wertheimer dan Leper tahun 1979, yang sempat
menggoncangkan dunia karena risiko negatif yang dilaporkannya.
Ada
pula sebuah studi terkait dengan lokasi suatu bangun rumah dekat sutet yang
dilakukan oleh Dr. Gerald Draper dan koleganya dari Chilhood Cancer Research
Group di Oxford University dan Dr. John Swanson, penasehat sains di National
Grid Transco, menemukan bahwa anak-anak yang tinggal kurang dari 200 meter dari
jalur tegangan tinggi, saat dilahirkan memiliki risiko menderita leukimia
sebesar 70 persen daripada yang tinggal dari jarak 600 meter atau lebih.
SUTET di pemukiman warga |
Di
Indonesia sendiri juga ada beberapa penelitian terkait resiko penghuni
suatu bangun rumah dekat sutet, salah satunya adalah hasil
penelitian Dr. dr. Anies, M.Kes. PKK, pada penduduk di bawah SUTET 500 kV di
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tegal (2004)
menunjukkan bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat
tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan
penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV. Secara umum dapat
disimpulkan bahwa paparan medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV
berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala
hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan
sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic
fatigue syndrome).
Alhasil
pada saat ini, besarnya gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh SUTET
telah membuat banyak orang yang ingin memiliki rumah tinggal yang sehat dan
aman menghindari untuk membeli rumah atau bangun rumah dekat sutet apalagi
yang berlokasi tepat di bawah SUTET.
B. Sebenarnya berapa
jarak aman bangun rumah dekat sutet?
Walaupun
sebenarnya masih ada kontroversi mengenai jarak aman SUTET dengan suatu bangun
rumah tinggal, tetapi biasanya dan untuk lebih amannya harus diberikan
jarak sekitar 20-25 meter ke kiri dan kanannya, dihitung dari bawah tali SUTET.
Namun untuk kepastiannya, anda bisa mencari informasi dan melakukan pengecekan
langsung ke dinas terkait karena biasanya tercantum dalam RTBL/RUTR
kota/kabupaten mengenai batas sempadan SUTET.
Anda
tentunya tidak ingin beresiko terkena paparan atau radiasi medan
elektromagnetik akibat bangun rumah dekat sutet yang dapat memicu
kanker otak, baik bagi anda sendiri maupun keluarga, khususnya anak-anak anda
yang masih rentan perkembangan otaknya, bukan?
Karena
itu bila anda sedang mencari lokasi untuk bangun rumah atau mungkin
ingin membeli rumah, hindarilah lokasi yang diketahui berada dekat dengan SUTET,
jangan memaksakan diri untuk membeli atau bangun rumah dekat
sutet walaupun mungkin di lokasi tersebut anda mendapat tawaran harga
tanah atau rumah yang murah.
Atas alasan keamanan maka pemerintah melalui Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992 mengatur tentang syarat
pembangunan SUTET, yaitu agar jarak minimum titik tertinggi bangunan (pohon)
terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- Jarak minimum titik tertinggi bangunan tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
- Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
- Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
- Jarak minimum lapangan terbuka terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m
- Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
- Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
- Jarak minimum jalan raya terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
Informasi tambahan diambil dari
http://ilmukesmas.com/dampak-sutet-terhadap-kesehatan-masyarakat/ diakses17 Mei
2015.
EmoticonEmoticon