Wednesday, November 30, 2016

Pengertian Pers, Hakikat Pers, UU Pers dan Peranan Pers

Berikut adalah soal tentang Pengertian Pers, Hakikat Pers, UU Pers dan Peranan Pers
 

Ilustrasi kebebasan pers
Ilustrasi kebebasan pers sumber foto noviaadhitamaa

1.    Negara berkembangnya pers yang dianut para jurnalistik.
Pers Barat yang menganut teori pers bebas atau liberal dan Pers Timur yang menganut pers komunis. Pers Barat di wakili oleh Amerika dan Negara-negara sekutunya di Eropa Barat. Karena Amerika adalah pencetus teori tanggung jawab sosial atau dikenal pula sebagai komisi kebebasan pers (1942-1947) Sedangkan Pers Timur diwakili oleh Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur.

2.    Misi pers dalam mengumpulkan dan menyebarkan informasi
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai visi dan misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

3.    Pernan pers dalam UU No. 40 tahun 1999
Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1. Sebagai pelaku media informasi
Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
2. Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3. Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
4. Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
b.    Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c.    Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
d.    Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
e. Sebagai Lembaga Ekonomi

4.  Hakikat Pers
Pers berasal dari bahasa Inggris, yaitu press, sedangkan menurut bahasa Perancis, yaitu presse yang berarti tekan atau cetak. Menurut Undang-Undang Pers, istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, hubungan kemasyarakatan (humas), atau reporter. Jadi, pers merupakan usaha percetakan atau penerbitan, yang mencakup surat kabar, majalah, buku, atau pamphlet-pamflet. Pers juga diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu berita lewat surat kabar, majalah, radio, televise.

5.    Tujuan hak tolak bagi wartawan
Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya. Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

6.    Pengertian Pers Menurut KBBI
pers /pérs/ n 1 usaha percetakan dan penerbitan; 2 usaha pengumpulan dan penyiaran berita; 3 penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; 4 orang yang bergerak dalam penyiaran berita; 5 medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.

7.    Konsep Kebebasan Pers
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

8.    Menurut siapa fungsi dan peranan konsep kebebasan pers pemerintahan dan partai.
Menurut ajaran Karl Marx, yaitu Marxisme/Komunisme mengemukakan bahwa teori pers komunis merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral dari negara sehingga pers harus tunduk kepeda pemerintah.

9.    Tokoh yang menetapkan Kode Etik dan Jurnalistik
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers

10.    Istilah Pers
Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.

Sumber jawaban berasal dari internet (wikipedia.org.id) dan website lain.


EmoticonEmoticon