Tuesday, August 9, 2016

Pembagian Kekuasaan Pemerintah Indonesia Secara Vertikal dan Horizontal



Penjelasan Mengenai Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Horizontal, Kekuasaan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Serta Pendapat Para Ahli tentang Kekuasaan Pemerintah.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan. Sebagai contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk sebuah negara kesatuan.

2. Bunyi pasal 18 ayat (1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan  

3. Kedudukan Pemerintah Pusat dalam Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Kedudukan Pemerintah Pusat dalam Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal adalah Pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan.

4. Mengapa perlu dilakukan pembagian kekuasaan?
Pembagian kekuasaan muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia.

5. Kewenangan Pemerintah daerah pembagian kekuasaan secara vertikal
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan.

6. Pendapat John Locke tentang Kekuasaan negara
John Locke mengemukakan bahwa kekuasaan negara hendaknya dibagi ke dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif yang masing-masing terpisah satu dari yang lain.

7. Pendapat Montesquieu
Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.

8. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

9. Tugas DPR dalam Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
10. Kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Pembagian Kekuasaan secara Vertical
Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. 

1 comments so far

This comment has been removed by a blog administrator.


EmoticonEmoticon